Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Pedagang E-Commerce Wajib Punya Izin Usaha, Kata Mendag: Izinnya Mudah dan Gratis

Wahyu Prihastomo - Senin, 09 Desember 2019 | 17:04
Ilustrasi e-commerce
WatchPro

Ilustrasi e-commerce

Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo

Nextren -E-commerce alias perdagangan elektronik saat ini jadi metode berjualan yang sangat digandrungi para pengusaha.

Bisnis semacam ini juga didukung dengan banyakya platform e-commerce yang bermunculan di Indonesia.

Hasilnya, pertumbuhan jumlah pedagang e-commerce terus meningkat dari tahun ke tahun.

Seperti di dunia nyata, perdagangan di dunia digital ini juga memerlukan adanya regulasi yang jelas.

Baca Juga: Kominfo Temukan Ribuan Hoax Sepanjang Tahun 2019, Tema Politik Paling Banyak!

Untuk itu, saat ini pemerintah lewat Kementerian Perdagangan berusaha menertibkan para pedagang dengan adanya izin usaha.

Dilansir dari Kompas.com, izin usaha ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Tujuan utama dari aturan ini tentunya adalah untuk melindungi konsumen dan juga pelaku usaha.

Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto juga meyakinkan kalau izin ini akan mudah didapatkan.

Baca Juga: Ini 7 Artis Dengan Follower Terbanyak di Instagram Sepanjang 2019

Agus juga meyakinkan kalau para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan jadi prioritas.

Dengan adanya izin ini, baik pedagang maupun pembeli akan terlindungi dalam setiap transaksinya.

"Pada dasarnya semuanya akan dipermudah, khususnya UMKM. Belanja online ini kan memudahkan tapi tidak jelas konsumen dan pelaku usahanya seperti apa. Hanya kita memberikan kebijakan para konsumen untuk hal-hal transaksi," ujar Agus.

Baca Juga: 7 Seri Hape Paling Laku di Tahun 2019, Redmi Note 7 si Hape Ghaib Salah Satunya

Kemudahan ini juga didukung dengan program izin online dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Artinya para pedagang tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor kementerian untuk mendapatkan izin.

Semua prosesnyapun dijamin tanpa biaya alias gratis oleh Mendag.

Baca Juga: Aplikasi Magelang Cerdas, Terintegrasi ke 20 Dinas dan Rumah Sakit

"Izinnya dipermudah. supaya dengan sentral OSS sendiri itu kan (bisa untuk) pendaftaran. Tidak dikenakan biaya juga," ucapnya.

Ada juga metode lain yang sedang disiapkan, yaitu dengan mendaftar lewat e-commerce tujuan di pedagang.

Nantinya pihak e-commerce yang akan mengirimkan data-data para pedagang ke pihak Kementerian Perdagangan. (*)

Baca Juga: Miris, Demi iPhone 11 Wanita Ini Nekad Jual Balita, Cucu Tetangganya Sendiri

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x