Follow Us

Kominfo Akan Denda Facebook dan Twitter Jika Temukan Konten Negatif

Wahyu Prihastomo - Selasa, 05 November 2019 | 14:50
Ilustrasi melihat konten negatif di internet
iStockphoto

Ilustrasi melihat konten negatif di internet

Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo

Nextren - Sudah bukan rahasia lagi sepertinya kalau dunia digital juga berisi jutaan konten negatif.

Sumbernya bisa beragam. Mulai dari situs streaming video, portal berita, sampai media sosial.

Belakangan ini media sosial selalu jadi sorotan karena proses penyebaran informasinya terbilang sangat cepat dan sulit dilacak sumbernya.

Baca Juga: 3 Jenis Konten yang Banyak Disukai Netizen Twitter di Indonesia

Untuk mengatasi peredaran konten negatif, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan semakin tegas menindak para penyedia layanan media sosial.

Dilansir dari KompasTekno, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Samuel Pengerapan mengatakan, Facebook, Twitter, dan platform medsos lain bisa terkena denda hingga Rp 500 juta.

Denda ini akan dikenakan apabila di dalam platform tersebut ditemukan konten negatif yang tidak sesuai dengan aturan Kominfo.

Baca Juga: Derita Para Moderator Facebook, Tiap Hari Harus Sensor Konten Vulgar dan Menjijikkan

Konten negatif yang dimaksud antara lain adalah pornografi dan terorisme.

Oh iya, sanksi ini sudah tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Sistem Transaksi Elektronik.

PP ini baru saja disahkan pada tanggal 10 Oktober lalu.

Semuel juga mengatakan denda tersebut akan dikenakan pada platform untuk setiap konten negatif (per postingan) yang ditemukan.

Jadi semakin banyak konten negatif yang ditemukan, maka akan semakin banyak juga sanksi yang akan diterima platform tersebut.

Baca Juga: Menkominfo Janji Tidak Akan Batasi Medsos, Tapi Dengan Syarat Khusus

Sesuai aturan, nominal denda akan berkisar mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 500 juta.

Semua penyedia layanan medsos saat ini harus bersiap untuk mengawasi semua konten yang beredar di platform mereka.

Beruntung, pemerintah masih memberikan waktu sampai aturan ini berlaku pada akhir 2021 mendatang.

Bukan cuma platform, kalian sebagai pengguna dan juga waga internet juga harus mulai berhati-hati dalam menyebarkan konten di dunia digital. (*)

Baca Juga: Baru Menjabat, Menkominfo Johnny G. Plate DIminta Tutup Facebook

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest