PP ini baru saja disahkan pada tanggal 10 Oktober lalu.
Semuel juga mengatakan denda tersebut akan dikenakan pada platform untuk setiap konten negatif (per postingan) yang ditemukan.
Jadi semakin banyak konten negatif yang ditemukan, maka akan semakin banyak juga sanksi yang akan diterima platform tersebut.
Baca Juga: Menkominfo Janji Tidak Akan Batasi Medsos, Tapi Dengan Syarat Khusus
Sesuai aturan, nominal denda akan berkisar mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 500 juta.
Semua penyedia layanan medsos saat ini harus bersiap untuk mengawasi semua konten yang beredar di platform mereka.
Beruntung, pemerintah masih memberikan waktu sampai aturan ini berlaku pada akhir 2021 mendatang.
Bukan cuma platform, kalian sebagai pengguna dan juga waga internet juga harus mulai berhati-hati dalam menyebarkan konten di dunia digital. (*)
Baca Juga: Baru Menjabat, Menkominfo Johnny G. Plate DIminta Tutup Facebook