Follow Us

6 Fakta Smart SIM Polri yang Bisa Dipakai Belanja, Tak Ada Nama dan Alamat Pemiliknya

None - Senin, 23 September 2019 | 20:20
Ilustrasi Smart SIM yang Bisa Dipakai Transaksi
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Ilustrasi Smart SIM yang Bisa Dipakai Transaksi

5. Biaya pembuatan

Refdi mengatakan bahwa biaya pembuatan Smart SIM tidak berubah.

"Soal biaya tidak ada perubahan biaya, semua tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 (Tahun 2016). Tidak ada penambahan biaya. Yang kita tambah kualitas pelayanannya, kualitas SIM-nya menjadi lebih baik, lebih simpel, lebih enak dilihat," ucap Refdi.

Biaya Pembuatan SIM sendiri sudah diatur dalam ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016.

Baca Juga: Pendeteksi IMEI Ilegal SIBINA Sudah Siap Bekerja, Data Pribadi Diklaim Aman

Berikut daftarnya: - Penerbitan SIM A Rp 120.000 - Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000 - Penerbitan SIM B1 Rp 120.000 - Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000 - Penerbitan SIM B2 Rp 120.000 - Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000 - Penerbitan SIM C Rp 100.000

Berikut tarif perpanjangan SIM: - Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000 - Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000 - Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000 - Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Baca Juga: Oppo A9 2020 Pertama Kali Dijual di Bekasi, Ternyata Ini Alasannya

6. Akan dievaluasi

Refdi mengatakan, pihaknya akan terus memantau dan mengevaluasi perkembangan Smart SIM.

"Sesungguhnya Smart SIM yang kita launching beberapa hari lalu dan kita lakukan grand lauching hari ini, kita akan melihat evaluasi ke depan dari hari ke hari, masukan masyarakat seperti apa akan kita lihat," tutur Refdi seusai peluncuran.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Diluncurkan, Ini Hal-hal yang Harus Diketahui dari Smart SIM"Penulis : Devina Halim

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest