Smart Surat Izin Mengemudi ( Smart SIM) atau SIM Pintar resmi diluncurkan Korps Lalu Lintas ( Korlantas) Polri, pada Minggu (22/9/2019) kemarin.
Peluncuran itu bertepatan dengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64, yang diselenggarakan di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (22/9/2019).
SIM yang dilengkapi chip ini memiliki sejumlah keunggulan daripada SIM terdahulu, seperti merekam data pelanggaran pengemudi hingga sebagai uang elektronik.
Berikut fakta lengkap mengenai Smart SIM yang baru saja resmi diluncurkan Polri:
1. Keunggulan
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengungkap ada beberapa keunggulan utama dari Smart SIM.
Pertama, Smart SIM merekam data forensik pengemudi.
Baca Juga: Qualcomm Akan Perkenalkan Chip Prosesor Baru, Snapdragon 865?
Kemudian, pelanggaran yang dilakukan pengemudi juga terekam dalam SIM Pintar tersebut.
"Keunggulannya, satu, yang sangat penting yaitu adalah bagaimana kita mencatat perilaku pengemudi, ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas itu tercatat pada chip kartu dan server kita," kata Refdi usai acara peluncuran.
"Kemudian lebih jauh juga kita bisa mengetahui forensik kepolisian yang berkaitan si pengemudi," sambungnya.
Data lain yang akan termuat dalam Smart SIM adalah data rekam jejak kecelakaan yang dialami si pengguna.