Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Taksi Online Bebas Dari Ganjil Genap Dengan Tanda Khusus Dari Polisi

Wahyu Prihastomo - Kamis, 29 Agustus 2019 | 12:20
Taksi Online Bebas Dari Ganjil-Genap Dengan Tanda Khusus Dari Polisi
Tribunnews

Taksi Online Bebas Dari Ganjil-Genap Dengan Tanda Khusus Dari Polisi

Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo

Nextren.com -Aturan transportasi ganjil genap di Jakarta memang menimbulkan pro kontra dari masyarakat, terutama para pengguna kendaraan pribadi.

Dalam hal ini, salah satu yang merasa cukup dirugikan adalah para driver taksi online.

Sejumlah langkah sudah dilakukan untuk memperjuangkan nasib taksi online ini supaya bisa bebas dari aturasn ganjil-genap.

Usaha ini akhirnya menemukan titik terang. Taksi online tidak perlu khawatir lagi.

Mengutip Kompas.com, rencananya akan ada pemberian tanda khusus buat taksi online supaya bisa dibedakan dengan mobil pribadi.

Baca Juga: Cara Pesan Andong di Malioboro Yogya Lewat Grab, Tarif Dihitung per Jam

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, sejumlah pembicaraan dengan pihak terkait sudah dilakukan.

Proses penandaan ini nantinya juga akan dilakukan langsung oleh pihak kepolisian selaku pihak yang berwajib dalam penertiban aturan ini.

Budi menjelaskan, semua proses akan diserahkan kepada kepolisian.

Mulai dari sistem penandaaan sampai soal urusan teknis lainnya.

Baca Juga: Tanggapan Resmi Grab Terkait Laporan Order Fiktif di Malang yang Bikin Rugi Rp 40 Juta

Entah dalam bentuk stiker atau apapun itu, Kemenhub menyerahkan seluruh prosesnya ke kepolisian.

Pihak Kemenhub sendiri berharap kalau dalam waktu dekat sudah menerima perkembangan dari sistem ini.

Apalagi aturan ganjil genap ini akan segera diberlakukan dalam waktu dekat ini.

Rencananya penerapan aturan ganjil genap ini akan dimulai pada 9 September 2019 nanti.

Satu hal yang dikhawatirkan adalah munculnya oknum tidak bertanggung jawab yang menggunakan tanda khusus ini untuk kepentingan pribadi.

Tentunya pihak kepolisian perlu menyiapkan regulasi yang jelas dan tegas terkait pemasangan tanda ini.

Mari kita tunggu saja perkembangan lebih lanjut baik dari pihak Kemenhub maupun kepolisian.

Baca Juga: Taksi Online Maxim Hadir di 11 Kota Indonesia, Sempat Disegel Driver Aplikasi Lain Karena Tarifnya Murah

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x