Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Oknum Polisi Jakarta Utara Dihukum Karena Jadi Sopir Taksi Online, Ini Penyebabnya

None - Rabu, 31 Juli 2019 | 14:30
Ilustrasi Taksi Online
Bogor.tribunnews.com

Ilustrasi Taksi Online

Nextren.com - Bekerja sebagai sopir taksi online sering menjadi tumpuan banyak orang saat terjepit masalah ekonomi.

Syarat yang mudah, yaitu cukup punya kendaraan dan SIM maka sudah bisa mendapatkan penghasilan.

Namun, ada seorang oknum polisi di Jakarta Utara yang mendapatkan hukuman dari atasannya, akibat aktifitasnya menjadi sopir taksi online.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto memberi hukuman kepada anggotanya yang mangkir dari tugas untuk menjadi sopir taksi online.

Baca Juga: Grab Resmi Berhentikan Driver yang Turunkan Penumpang Gara-Gara Beda Pilihan Capres

"Kita proses, kita berdirikan (sewaktu apel pagi) kan ada yang terima penghargaan ada yang terima hukuman. Dia termasuk barisan yang menerima hukuman menggunakan helm dan rompi khusus," kata Budhi saat dihubungi Selasa (30/7/2019) malam.

Selain itu, anggota yang berpangkat bripka tersebut ditempatkannya di tempat khusus (patsus) untuk dilakukan pembinaan dan pemantauan.

Tujuannya agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya.

Budhi mengatakan dirinya sama sekali tak melarang anggotanya untuk mencari uang tambahan di luar pekerjaan sebagai polisi.

Baca Juga: Cara Menghindari Potongan Saldo OVO yang Dicuri Driver Ojol Nakal

Namun, hal itu harus dilakukan tanpa tidak mengganggu tugas-tugas dinasnya.

"Itu kan kalau di luar dinas kan sifatnya pribadi sepanjang tidak mengganggu tugasnya," ucap Budhi.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x