Baca Juga: Tanggapan Resmi Grab Terkait Laporan Order Fiktif di Malang yang Bikin Rugi Rp 40 Juta
Entah dalam bentuk stiker atau apapun itu, Kemenhub menyerahkan seluruh prosesnya ke kepolisian.
Pihak Kemenhub sendiri berharap kalau dalam waktu dekat sudah menerima perkembangan dari sistem ini.
Apalagi aturan ganjil genap ini akan segera diberlakukan dalam waktu dekat ini.
Rencananya penerapan aturan ganjil genap ini akan dimulai pada 9 September 2019 nanti.
Satu hal yang dikhawatirkan adalah munculnya oknum tidak bertanggung jawab yang menggunakan tanda khusus ini untuk kepentingan pribadi.
Tentunya pihak kepolisian perlu menyiapkan regulasi yang jelas dan tegas terkait pemasangan tanda ini.
Mari kita tunggu saja perkembangan lebih lanjut baik dari pihak Kemenhub maupun kepolisian.
(*)