Baca Juga : Samsung Galaxy S10e vs iPhone XR, Sama-Sama Varian Termurah Bagus Mana?
Pengelolaan sampah dan limbah B3 yang buruk tidak hanya menyebabkan ketidaknyamanan, namun juga akan membahayakan manusia, lingkungan dan makhluk hidup lainnya, dan berdampak pada generasi berikutnya.
Itu sebabnya, pengelolaan sampah dan limbah B3, harus ditangani dengan baik dan benar.
"Lewat ECOFREN, kami berinisiatif untuk mengedukasi dan membantu masyarakat dan para pelaku usaha dalam mengelola sampah dan limbah yang mereka hasilkan secara tepat dan sesuai dengan standar pengendalian pencemaran lingkungan hidup,” lanjut Gufron.
Layanan ECOFREN sendiri sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang jika tidak dikelola dengan baik akan sangat berbahaya.
Baca Juga : Realme Umumkan Buka Service Center Untuk Pertama Kalinya Di Indonesia
Permasalahan terkini yang ada di Indonesia tentang limbah B3 termasuk juga limbah eletronik adalah minimnya pengetahuan tentang bahaya yang ditimbulkan serta kurang tepatnya penanganan dalam hal pengelolaan.
"Maka, kehadiran solusi ECOFREN kami harapkan dapat turut membantu program pemerintah untuk mengelola limbah B3 termasuk limbah eletronik atau e-waste dengan baik dan benar," kata Isnawa Adji Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 59 (1) menyatakan ‘Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya’.
Menurut Isnawa Adji Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, karena itu terdapat sanksi bagi yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut.
Baca Juga : Bebas Beraktivitas Seharian Penuh Tanpa Khawatir Kehabisan Baterai dengan Samsung Galaxy M20