Follow Us

Korban Berjatuhan, Kominfo Blokir 385 Aplikasi dan Situs Pinjaman Online Ilegal

None - Selasa, 27 November 2018 | 16:54
iIustrasi Fintech
orrick

iIustrasi Fintech

Nextren.com - Korban fintech pinjaman online terus berjatuhan, membuat korbannya frustasi karena dipermalukan, diteror, bahkan hingga cerai dan kena PHK.Makin maraknya kabar itu membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bergerak.Saat ini, Kominfo telah memblokir 385 aplikasi dan situs financial technology (Fintech) ilegal sejak tahun 2017 hingga Senin (26/11).Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan dari 385 fintech ilegal tersebut terdiri dari 76 situs web dan 309 aplikasi fintech.

Baca Juga : Rentenir Online Makin Merajalela, Ada 300 Lebih Pinjaman Online Ilegal

Menurutnya, saat ini data yang berisi Domain Name Server (DNS) aplikasi dan nama situs web fintech ilegal tersebut telah diblokir. Dari 76 situs web dan 309 aplikasi itu, 1 situs web dan 2 aplikasi telah masuk ke daftar normalisasi. Hal tersebut terjadi, sebab fintech ilegal itu sudah mendaftarkan diri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Yang mengajukan pemblokiran OJK. Jadi, kalau mereka sudah melakukan pendaftaran ke OJK akan dinormalisasi,” kata Semuel saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (26/11).

Baca Juga : Terjerat Pinjaman Online Hingga Mau Jual Organ dan Bunuh Diri, Bisa Mengadu ke LBH Jakarta

Pemblokiran oleh Kemkominfo hanya berlaku untuk aplikasi dan situs web yang berada di luar layanan digital seperti Google Play dan App Store.

Untuk aplikasi-aplikasi fintech ilegal yang tersedia di Google Play dan App Store, Kemkominfo perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan perusahaan terkait.

Baca Juga : Pinjaman Online: 1 Jam Cair, Bunga 21 Persen, Kalau Telat Dipermalukan“Sejauh ini, temuan dari OJK diajukan ke Kemkominfo, kami blokir. Kalau ada aplikasinya di Google Play, kami minta Google untuk tutup,” kata Semuel. Menurut dia, Google Indonesia telah menutup semua aplikasi yang diajukan Kemkominfo ke raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut. (*)(Nur Qolbi)Artikel ini tayang di kontan.co.id, dengan judul : Kemkominfo blokir 385 aplikasi dan situs web fintech ilegal

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest