Follow Us

Google Seolah Lepas Tangan, Meski Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Banyak Makan Korban

None - Sabtu, 24 November 2018 | 19:15
Ilustrasi pinjaman uang
kompas

Ilustrasi pinjaman uang

Nextren.com - Sudah banyak korban dari aplikasi pinjaman online yang terjerat hutang, dan mengalami berbagai masalah.

Korban ada yang mengalami stres, dipermalukan, frustasi, bercerai, sakit keras, berusaha jual ginjal hingga kena PHK dari kantornya.

Padahal semua aplikasi fintech pinjaman online tersebut tersedia di Google Play, dan bisa didownload oleh siapa saja.

Ngerinya, jumlah aplikasi pinjaman online ilegal yang beredar di Google Play ini sangat banyak, mencapai lebih dari 300 perusahaan.

Baca Juga : Serunya Tingkah Admin Netflix dan Iflix Indonesia Saling Perang Pantun

Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menilai keberadaan fintech ilegal salah satunya disumbang dari aplikasi Google Play.

Layanan konten milik Google ini memberikan kesempatan aplikasi fintech ilegal terus beroperasi.

Ketua Eksekutif Bidang Cashloan Aftech Sunu Widyatmoko menyebut apabila pihak Google Indonesia membatasi keberadaan fintech bermasalah tersebut, maka praktik fintech ilegal di Indonesia tidak pernah ada.

Maka dari itu pihaknya meminta Google Indonesia menutup aplikasi fintech ilegal dan hanya memberikan layanan kepada platform yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga : Samsung Keluarkan Varian Warna Snow White Untuk Galaxy Note9

“Kami berharap dan meminta pihak Google Play melihat secara detil dari fintech yang sudah terdaftar di OJK. Jadi, kalau aplikasi tersebut tidak terdaftar di OJK bisa langsung dihapus,” kata Sunu di Jakarta, Kamis (22/11).

Asosiasi telah bertemu dan membicarakan hal ini kepada pihak Google Indonesia.

Namun, kesepakatan penghapusan semua fintech ilegal masih berlangsung alot dan diperkirakan akan ada pertemuan lanjutan yang melibatkan OJK serta lembaga yang menangani kejahatan di dunia maya (cyber crime).

Sunu memahami bahwa Google merupakan perusahaan Global yang memberikan kebebasan semua aplikasi bisa beroperasi dan mengunggahnya di Google Play.

Baca Juga : Asus Zenfone Max Pro M2 Bakal Dirilis 11 Desember 2018 Mendatang

Aplikasi Pinjaman Online di Google Play
Google Play

Aplikasi Pinjaman Online di Google Play

Menurutnya, setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia mengikuti peraturan dimana mereka berada, termasuk Google.

“Kalau beroperasi di Indonesia harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia, termasuk merilis aplikasi yang disesuaikan dengan daftar fintech yang terdaftar di OJK,” ungkapnya.

Terkait hal ini, Head Communication Google Indonesia Jason Tedjasukmana tidak mau memberikan penjelasan, terkait pertemuan dengan asosiasi maupun sikap Google Indonesia terhadap keberadaan fintech ilegal di platformnya.

Baca Juga : Youtube Bakal Tampilkan 2 Iklan Sekaligus Sebelum Memulai Video

“Kami tidak dapat memberikan tanggapan aplikasi yang spesifik, namun kami yakin bahwa aturan yang ada di Google Play dirancang untuk dapat memberikan pengalaman terbaik bagi pengguna dan pengembang,” tuturnya.

Yang pasti, menurut dia, pihak Google akan menghapus aplikasi yang melanggar ketentuan dari Google Play.

Nantinya masyarakat bisa melaporkan masalah atau pelanggaran konten, hak cipta dan hukum. (*)

(Ferrika Sari)

Artikel ini tayang di kontan.co.id, dengan judul : Google Play ikut berkontribusi terhadap maraknya fintech ilegal

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest