Nextren.com -Beberapa waktu lalu, dokumen resmi pemerintah Amerika Serikat (AS) menuduh beberapa platform belanja online memfasilitasi transaksi produk bajakan.
Dokumen tersebut diterbitkan oleh lembaga resmi bernama Office of the United States Trade Representative.
Office of the United States Trade Representative menerbitkan dokumen yang berjudul "2021 Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy" pada 17 Februari 2022.
Dokumen tersebut menampilkan daftar pasar penyedia produk bajakan terbesar di dunia, baik itu pasar online maupun pasar fisik.
Terdapat 42 pasar online dan 35 pasar fisik yang terlibat dalam memfasilitasi pemalsuan merek dagang atau pembajakan hak cipta.
Menariknya, Bukalapak menjadi salah satu platform belanja online yang dituduh memfasilitasi transaksi produk bajakan.
Baca Juga:Pemerintah AS Tuduh Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak Fasilitasi Produk Bajakan
Dokumen di atas menyebutkan bahwa Bukalapak memfasilitasi penjualan produk bajakan dalam skala besar.
Produk bajakan yang dijual di Bukalapak biasanya mengusung embel-embel "Grade Ori", "Replika", "Super Clone", dsb.
Pemerintah AS menyayangkan kurangnya upaya dari Bukalapak dalam memberantas penjual produk bajakan.
Melansir dari dokumen Review of Notorious Market, Bukalapak kurang pro-aktif dalam proses anti-pemalsuan serta menerapkan proses pemberitahuan dan penghapusan yang lambat.
Bukalapakjuga dianggap tak menangani masalah pembajakan dengan serius, baik dari segi metode maupun follow up kasus pembajakan produk.
Baca Juga: Respon Tokopedia Saat Dituduh Pemerintah AS Fasilitasi Produk Bajakan
TanggapanBukalapak
Pihak Bukalapak telah memberikan tanggapan terkait tuduhan pemerintah AS yang menyebut Bukalapak memfasilitasi produk bajakan.
Baskara Aditama sebagai AVP of Marketplace Quality Bukalapak menyangkal tuduhan pemerintah AS.
"Bukalapak berkomitmen untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual dan melarang penjualan barang-barang palsu dan bajakan di platform kami," ungkap Baskara Aditama dalam keterangan yang diperoleh tim Nextren pada Senin malam (21/2).
Dalam keterangan yang diterima tim Nextren, Bukalapak menegaskan bahwa sluruh pelanggaran terhadap aturan penggunaan Bukalapak akan dikenakan sanksi.
Bahkan, Bukalapak telah bekerja sama dengan instansi berwenang untuk meminimalisir adanya produk bajakan di platformnya.
"Guna memperkuat komitmen kami menjadi platform yang terpercaya,kami bekerjasama dengan berbagai pemilik merk dan regulator, termasuk diantaranya Bank Indonesia, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Republik Indonesia, dan beragam institusi terkait lainnya," ungkap Baskara Aditama.
Selain itu, Bukalapak juga memiliki fiturBukaBantuan yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan produk bajakan.
Para pengguna, pemilik hak, dan pemilik merk bisa mengajukan permintaan pemblokiran barang-barang yang melanggar ketentuan barang yang dijual di Bukalapak.
Selain itu, Bukalapak juga bekerjasama dengan berbagai merk-merk global melalui program BukaMall di mana para pembeli memiliki akses terhadap barang dengan merk resmi.
Baca Juga: Cara Investasi Online Emas Batangan di Tokopedia dan Bukalapak
(*)