Nextren.com -Transaksi produk-produk bajakan diShopee, Tokopedia, dan Bukalapak telah menjadi hal yang biasa bagi sejumlah konsumen dan pedagang di Indonesia.
Meski pihak Shopee, Tokopedia, Bukalapak telah berupaya meminimalisir penjual produk bajakan, namun pada kenyataannya transaksi produk-produk bajakan di kedua platform tersebut masih cukup banyak.
Banyaknya transaksi produk bajakan di Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak membuat ketiga platform tersebut masuk dalam pantauan pemerintah Amerika Serikat (AS).
Baca Juga: Cara Upload Video Unboxing ke Tokopedia Tanpa Batas Ukuran, Gampang!
17 Februari lalu, pemerintah AS meluncurkan dokumen yang berjudul "2021 Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy".
Dokumen tersebut menyoroti pasar online dan fisik yang memfasilitasi pemalsuan merek dagang atau pembajakan hak cipta yang substansial.
Dokumen tersebut juga menampilkan daftar pasar penyedia produk bajakan terbesar di dunia, baik itu pasar online maupun pasar fisik.
Melansir dari situs resmi Office of the United States Trade Representative, terdapat 42 pasar online dan 35 pasar fisik yang terlibat dalam memfasilitasi pemalsuan merek dagang atau pembajakan hak cipta.
Sayangnya, Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee masuk dalam daftar tersebut sebagai pasar online yang memfasilitasi pemalsuan merek dagang atau pembajakan hak cipta.
Baca Juga: Pinjol di Shopee Paylater Masuk BI Checking? Ini Kata Banker di TikTok
Dalam dokumen Review of Notorious Market, pemerintah AS menjalaskan profil pasar online yang memfasilitasi transaksi produk bajakan, termasuk Bukalapak, Shopee, dan Tokopedia.
Dokumen tersebut mengatakan bahwa Bukalapak, Shopee, dan Tokopedia merupakan platform belanja online yang memiliki basis pedagang dan pembeli yang besar.
Sayangnya, ketiga platform tersebut masih membiarkan transaksi produk-produk bajakan
Beberapa produk-produk bajakan di Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak bahkan dijual secara terbuka.
Produk bajakan yang dijual di platform tersebut biasanya mengusung embel-embel "Grade Ori", "Replika", "Super Clone", dsb.
Pemerintah AS menyayangkan kurangnya upaya dari ketiga platform tersebut dalam memberantas penjual produk bajakan.
Melansir dari dokumen Review of Notorious Market, Bukalapak, Shopee, dan Tokopedia kurang pro-aktif dalam proses anti-pemalsuan serta menerapkan proses pemberitahuan dan penghapusan yang lambat.
Ketiga platform tersebut juga dianggap tak menangani masalah pembajakan dengan serius, baik dari segi metode maupun follow up kasus pembajakan produk.
Baca Juga: Ternyata 80 Persen Perusahaan di Indonesia Masih Pakai Software Bajakan
Kamu bisa membaca dokumen "2021 Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy" secara lengkap di link berikut.
(*)