Respon Tokopedia Saat Dituduh Pemerintah AS Fasilitasi Produk Bajakan

Senin, 21 Februari 2022 | 17:43
dok. Tokopedia

Ilustrasi penggunaan aplikasi Tokopedia

Nextren.com -Baru-baru ini, muncul sebuah dokumen resmi dari pemerintah Amerika Serikat (AS) yang menuduh sejumlah platform belanja online memfasilitasi transaksi produk bajakan.

Dokumen tersebut berjudul "2021 Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy".

Dokumen"2021 Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy" dipublikasikan pada 17 Februari 2022 oleh lembaga resmiOffice of the United States Trade Representative.

ustr.gov
ustr.gov

2021 Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy

Dokumen tersebut menampilkan daftar pasar penyedia produk bajakan terbesar di dunia, baik itu pasar online maupun pasar fisik.

Terdapat 42 pasar online dan 35 pasar fisik yang terlibat dalam memfasilitasi pemalsuan merek dagang atau pembajakan hak cipta.

Menariknya, Tokopedia menjadi salah satu platform belanja online yang dituduh memfasilitasi transaksi produk bajakan.

Baca Juga: Pemerintah AS Tuduh Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak Fasilitasi Produk Bajakan

Dokumen di atas menyebutkan bahwa Tokopedia talah memiliki sistem keamanan yang masih kurang sempurna untuk meminimalisir produk bajakan di platformnya.

Sistem pengurangan poin dan penalti untuk pelanggaran berulang mengecewakan pemegang hak merk dagang.

Pemerintah AS berharap bahwa Tokopedia dapat terus meningkatkan keyword proactive, harga, dan teknologi penyaringan gambar untuk mendeteksi dan menghapus produk bajakan sebelum ditampilkan ke pengguna.

Tanggapan Tokopedia

Pihak Tokopedia telah memberikan tanggapan terkait tuduhan Pemerintah AS yang menyebut Tokopedia memfasilitasi produk bajakan.

Hari ini (21/2), Ekhel Chandra Wijaya sebagai External Communications Senior Lead Tokopedia mengatakan bahwa Tokopedia telah berupaya memberantas produk bajakan di platformnya.

"Tokopedia menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Ekhel Chandra Wijaya.

"Walau Tokopedia bersifat UGC dimana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, aksi kooperatif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," sambung Ekhel Chandra Wijaya.

Selain itu, Tokopedia memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan produk bajakan.

"Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan dimana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Ekhel Chandra..

Ekhel Chandra juga menyebutkan bahwa pihak Tokopedia juga bersedia memberi pendampingan atau bantuan dalam pelaporan kepada pihak berwenang.

Hal ini menunjukan bahwa Tokopedia mempunyai komitmen tinggi untuk memberantas produk bajakan di platformnya.

Baca Juga:Cara Upload Video Unboxing ke Tokopedia Tanpa Batas Ukuran, Gampang!

Sebagai informasi, Tokopedia sendiri telah memberantas lebih dari 1,4 juta produk bajakan selama tahun 2021.

Kemudian, Tokopedia juga tercatat telah menangguhkan lebih dari 25.000 akun yang berhubungan dengan transaksi produk bajakan.

Bagi kamu yang ingin membantu Tokopedia dalam memberantas produk bajakan, kamu bisa melaporkan temuan produk bajakan di Tokopedia melalui link berikut.

Tetap ikuti Nextren untuk informasi menarik seputar teknologi

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya