Nextren.com - Setrelah DKI Jakarta menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), maka hari ini wilayah di sekitarnya secara resmi juga menerapkan PSBB.
Ya, provinsi Jawa Barat mulai memberlakukan PSBB di Depok, Bekasi, dan Bogor selama 14 hari, mulai hari ini.
Yuk perhatikan seperti apa aturan berkendara di Bogor, Depok, dan Bekasi, agar tidak melanggar dan dikenakan sanksi.
Soalnya berbeda dengan sebelumnya yang hanyaberupa himbauan, penerapan PSBB ini sudah memiliki keuatan hukum untuk menindak dan memberi sanksi bagi pelanggarnya.
Baca Juga: Setelah Jakarta, Kini Ojek Grab dan Gojek Menghilang di Bogor, Depok dan Bekasi
Secara umum aturan PSBB di Depok, Bekasi, dan Bogor mirip dengan Jakarta.
Intinya aktifitas dan pertemuan masyarakat dikurangi, seperti aktifitas ekonomi, keagamaan, pendidikan, perayaan-perayaan, hingga berkendara.
Baca Juga: Hadapi Wabah Corona, Pengiriman Barang di Lazada Diperketat Termasuk Dari China
Aturan Berkendara saat PSBB di Depok
- Jam operasional transportasi umum dan kereta api dibatasi, dari pukul 06.00-18.00 WIB.
- Kapasitas Angkutan umum dan kendaraan pribadi dibatasi hanya separuhnya (50 persen),
- Ojek online tidak boleh mengangkut penumpang, hanya boleh mengangkut barang.
- Secara umum pengguna sepeda motor pribadi dilarang berboncengan
- Namun ada pengguna sepeda motor pribadi boleh berboncengan asalkan memakai masker dan sarung tangan, bidang aktivitasnya diijinkan selama PSBB, dan melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapannya
- Pengguna motor pribadi dilarang berkendara jika sedang sakit atau badannya panas.
Baca Juga: Google Hadirkan Fitur Pengingat Untuk Cuci Tangan di Smartwatch
Aturan Berkendara saat PSBB di Bekasi
Aturan-aturan PSBB untuk pengendara adalah sebagai berikut:
- Angkutan ojek online dibatasi hanya untuk mengangkut barang.
- Pengguna mobil, kereta api, kendaraan umum, atau truk barang, jumlah orang didalamnya dibatasi maksimal 50% dari kapasitas kendaraan.
Baca Juga: Begini Perilaku Ibu Indonesia Selama di Rumah Menurut E-Commerce Orami
Aturan Berkendara saat PSBB di Bogor
- Ojek online dilarang membawa penumpang, hanya boleh membawa barang.
- Pengguna motor pribadi boleh berboncengan
- Transportasi umum dibatasi.
- Kapasitas penumpang baik di kendaraan pribadi dan umum maksimal 50 persen.
- Dibolehkan kendaraan untuk transportasi barang, pemadam kebakaran, hukum, ketertiban dan darurat