Pemblokiran IMEI Hape BM Tetap Dimulai 18 April 2020, Ini yang Harus Dilakukan Pengguna

Kamis, 27 Februari 2020 | 15:34
Fahmi Bagad

Para pengisi acara sosialisasi pengaturan IMEI di Indonesia

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com- Pemerintah saat ini memang sedang berupaya untuk menangani masalah penyebaran smartphone ilegal atau black market.

Hal ini juga dikatakan sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap para konsumen ponsel di Indonesia.

Pada hari Kamis (27/2), diadakan sebuah talkshow yang turut mengundang perwakilan dari Kemenkominfo untuk membahas sosialisasi masalah pemblokiran IMEI.

Untuk menjawab hal tersebut, sudah ada pencanangan jadwal pemblokiran untuk perangkat-perangkat tersebut.

Baca Juga: Aturan Pemblokiran IMEI Hape BM Berlaku, Pedagang Diberi Waktu 6 Bulan Habiskan Barang

Namun saat ini pemerintah mengaku masih dalam tahap pengembangan sistem blokir agar tidak terjadi masalah baru di depannya.

"Saat ini ada sebuah sistem server pengaman SIBINA dengan berbagai macam klasifikasi untuk memfilter handphone," ungkap Ali Soebrata, Ketua Umum Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI).

Keberadaan SIBINA juga diharapkan sebagai bentuk transparansi bagi pengusaha-pengusaha smartphone.

Untuk uji coba, pihak Kemenkominfo telah melakukan percobaan bersama dengan dua perusahaan telko di Indonesia pada beberapa hari lalu.

Baca Juga: Terkait Pengendalian IMEI Hape BM, BRTI Jamin Data IMEI Aman

Namun, pihak Kemenkominfo belum melakukan uji coba menggunakan SIBINA.

"Untuk uji coba SIBINA belum dilakukan karena adanya kebutuhan data dari GSMA yabg membutuhkan MOU," tutur Nur Akbar Said, Subdirektorat Kualitas Layaman dan Harmonisasi Standar Perangkat.

Nantinya, jika SIBINA memang sudah benar-benar bisa digunakan untuk menjaring smartphone ilegal, maka pemerintah mengklaim akan langsung menonaktifkan perangkat smartphone tersebut di Indonesia.

Terkait hal tersebut, melalui Sularsi selaku perwakilan dari konsumen, ada beberapa tips yang harus diperhatikan bagi masyarakat untuk terhindar dari pemblokiran tersebut.

Baca Juga: Akibat Aturan IMEI yang Baru, Pedagang Hape Bisa Rugi Hingga 50 Persen

"Pengguna diharapkan bisa mengedukasi dirinya lebih banyak terkait IMEI dari ponselnya" jawabnya saat ditanya oleh wartawan.

Selain itu, masyarakat juga harus paham bagaimana cara mengecek IMEI sebelum membeli smartphone.

Pasalnya, pemerintah sendiri masih belum menentukan kebijakan terkait metode yang akan digunakan dalam proses pemblokiran smartphone ilegal.

Tersiar kabar bahwa akan ada dua metode yaitu Whitelist dan Blacklist.

Baca Juga: Ini 2 Metode Pemblokiran IMEI Hape Ilegal yang Bakal Diterapkan April 2020

Jika pemerintah memilih Whitelist sebagai metodenya, maka nantinya smartphone ilegal tersebut akan mendapatkan teguran berupa tidak ada akses sinyal.

Selain itu penonaktifan tersebut juga akan dilakukan sementara hingga perangkat bisa mendapat IMEI legalnya.

Sedangkan untuk Blacklist, smartphone legal ataupun ilegal akan tetap bisa mendapatkan sinyal.

Tetapi jika memang smartphone kamu terindikasi ilegal, maka nantinya akan ada notifikasi pemblokiran dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan kasusnya.

Baca Juga: Kominfo Akan Mulai Uji Coba Aturan Blokir IMEI Hape BM Pada Februari 2020

Kebijakan ini juga nantinya tak hanya berlaku untuk smartphone yang ada di Indonesia saja.

Pemerintah juga menyasar smartphone-smartphone yang dibawa dari luar negeri.

Untuk ponsel yang dibawa dari luar negeri, nantinya pengguna diharuskan untuk melaporkan terlebih dahulu bahwa akan membawa ponsel ke Indonesia.

Setelah sampai di Indonesia, nantinya akan dilakukan pengecekan oleh pihak Bea Cukai di bandara ataupun pelabuhan.

Sebagai bentuk pelaksanaannya, mari kita tunggu pada tanggal 18 April 2020 mendatang.

(*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto