Nextren.com - Aplikasi pinjaman online yang sering disebut fintech ilegal, memang terus diburu dan diberantas.
Pasalnya, kehadiran fintech ilegal ini seringkali merugikan masyarakat luas.
Sudah sering kita dengar korban pinjaman online dipermalukan, diteror bahkan ada yang sampai bunuh diri.
Dari aktifitas pemburuan itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan kegiatan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal dan penawaran investasi ilegal.
Baca Juga: Cara Mudah Laporkan Pinjaman Online Ilegal yang Kini Makin Marak
Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan, kegiatan tersebut tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, tetapi mudah diakses melalui situs, aplikasi, atau penawaran melalui SMS.
“Banyak kegiatan fintech peer to peer lending ilegal pada website, aplikasi, atau penawaran melalui SMS yang beredar," kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (31/1/2020).
Untuk terhindar dari kegiatan bodong, Tongam meminta masyarakat selalu waspada dan cek kelogisan serta kelegalan entitas sebelum bertransaksi.
"Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” ujar Tongam.
Baca Juga: Banjir Berita Hoax Tentang Virus Corona Beredar Online, Membuat Resah Warga Tiongkok
Adapun pada 2019, SWI telah kegiatan 1.494 pinjol ilegal.
Secara kumulatif sejak 2018-2020, SWI telah menghentikan 2.018 pinjol ilegal.
Agar lebih jelas, berikut daftar 120 pinjol ilegal yang ditemukan lagi oleh Satgas Waspada Investasi: - Apel Hijau - Ayo Uang- BambuPinjam- BeruangEmas- Bondulu- Cair Kilat- Cash Dana Kilat- Cash Room- CashTaxi- CashWaktu- Cepat Mudah- Cepat oke- Dana Cair Tunai- DANA CASH- Dana Halal- Dana Indah- Dana Peluang- Dana Pinjam- Dana Rakyat- Dana Tunai- DanaBonus- DanaNow
Baca Juga: 4.020 Fintech Ilegal Berhasil Diberantas Kominfo Sepanjang Tahun 2018-2019
Baca Juga: Polisi Gerebek Fintech Pinjaman Online di Jakarta yang Ancam Bunuh Nasabah SaatTelat Nyicil
- KITA BAYAR- Ko-Ki- Kredit All- Kredit Tunai- KSP Bersama Sejahtera Utama. - KSP Dompet Durian- Ksp Dompet Gajah- KSP JariKaya- Ksp Kami Rupiah- KSP Kredit Tunai- KSP Pinjaman Online- Launcar Maju- LionCash- MagoCash- MeLoan- Modal Darurat- MoneyEngine- MoneyStop- Morecash- Mudah pinjam- Pinjam Ah- Pinjam Aja
Baca Juga: Cara Aman Meraih Pinjaman Online di Fintech, Agar Terhindar dari Jeratan Hutang- Pinjam Cepat- Pinjam Pro- Pinjam Uang- Pinjam Uang Petir- Pinjaman Dana- Pinjaman Dana- Pinjaman Jinak- Pinjaman Online Cepat Cair- Pinjaman Pintar- Pinjaman Cepat- PinjamanPlus- PinjamBro- Pinjol Cepat- PitihDukuh- Pocket Emas- Pohon Duit- Pohon Emas- Prima Plus- Referensi Pinjaman Online- Ruang Dana- RuangPinjam- Rupiah Cepat- Siap Gerak- SuMt
Baca Juga: Gaya Anak Muda Investasi Emas dengan Mudah Lewat Fintech, Mulai Rp 10 Ribu
- Super Loan- Tunai Bahagia- Tunai Cepat- Tunai Nusantara- Tunai Plus- Tunaikan- Tunaiku Cepat- TunaiLangsung- Uang Cash- Uang Cepat- Uang Jajan- Uang Kilat- Uang Kita- Uang Pintar- Uang Tunai- Ultra Cash.
Baca Juga: Fintech TaniFund Pakai Teknologi Berbasis Aplikasi Untuk Mitra Petani
Selain itu, SWI telah menemukan 28 kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas berwenang, antara lain terdiri dari :- 13 perdagangan forex tanpa izin- 3 penawaran pelunasan utang- 2 Investasi money game- 2 equity crowdfunding ilegal- 2 multilevel marketing tanpa izin.
Baca Juga: Nekat Patok Bunga Pinjaman Tinggi, Dua Fintech Dapat Peringatan Keras
Ada pula kegiatan ilegal berikut :- 1 Investasi sapi perah- 1 Investasi properti- 1 pergadaian tanpa izin- 1 platform iklan digital- 1 Investasi cryptocurrency tanpa izin- 1 koperasi tanpa izin.
Sementara itu, 3 entitas yang telah mendapat izin usaha, yaitu PT Dxplor Duta Media, PT Indonesia Wijaya Sejahtera, dan PT Makin Jaya Agung.
Adapun Yayasan Beruang Cerdas Indonesia pun telah membuktikan, bahwa kegiatannya bukan pinjol ilegal sehingga Satgas melakukan normalisasi akun yang diblokir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas Kembali Temukan 120 Pinjol dan Investasi Ilegal, Simak Daftarnya"
Penulis : Fika Nurul Ulya