Awas Terjerat! Ditemukan Lagi 123 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal, Ini Daftarnya

Sabtu, 05 Oktober 2019 | 20:35
istockphoto

Ilustrasi pinjaman online

Nextren.com - Fintech aplikasi pinjaman online kini makin marak.

Kemudahan dan kecepatan peminjaman- membuat aplikasi fintech ini begitu cepat disukai banyak orang.

Cukup lewat hape, tak perlu ke mana-mana, maka pinjaman siap ditransfer dalam hitungan jam.

Namun masih banyak yang belum tahu- bahwa ada banyak aplikasi fintech pinjaman online yang abal-abal- yang memeras peminjam- dan meneror jika telat membayar.

Baca Juga: Cara Aman Meraih Pinjaman Online di Fintech, Agar Terhindar dari Jeratan Hutang

Mereka adalah fintech ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)- sehingga tak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan untuk pinjaman online.

Meski terus diberantas, ternyata fintech lending ilegal masih berkeliaran di jagat maya.

Satgas Waspada Investasi dalam penindakannya pun kembali menemukan 123 fintech lending ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan keberadaan fintech lending ilegal masih sangat mengkhawatirkan.

Baca Juga: Ada Nasabah yang Berhutang di 141 Pinjaman Online Sekaligus, Tiap Hari Ditagih 250 Telepon

Penyebabnya- jumlah aplikasi fintech ilegal yang beredar di internet dan aplikasi smarpthone tetap banyak, meski Satgas sudah meminta Kementerian Kominfo untuk langsung memblokirnya.

“Jadi kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,” kata Tongam dalam siaran pers- Jumat (6/9).

Tongam menjelaskan- pihaknya secara rutin terus melakukan pencarian fintech-fintech ilegal di internet, baik berupa aplikasi atau beroperasi di media sosial.

Mereka kemudian mengajukan temuan fintech lending ilegal itu untuk diblokir, ke Kementerian Kominfo.

Baca Juga: 8 Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online Ilegal, Hindari Agar Tidak Terjerat

Satgas juga sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK.

Satgas juga meminta bank untuk konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal.

Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia melarang fintech payment system untuk memfasilitasi fintech lending ilegal.

Mereka juga mengklaim selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Baca Juga: Ngerinya Pinjaman Online, Baru Nunggak 2 Hari Fotonya Disebar

Sebelumnya, pada 2 Agustus 2019- Satgas Waspada Investasi menemukan 143 entitas fintech lending ilegal.

Namun dalam perkembangannya, terdapat tiga entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending, yaitu Koperasi Syariah 212, PT Laku6 Online Indonesia, dan PT Digital Dana Technology, sehingga dilakukan normalisasi atas 3 aplikasi yang telah diblokir itu.

Total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sejak awal 2019 sampai dengan September sebanyak 946 entitas.

Sedangkan total yang telah ditangani sejak awal 2018 sampai September 2019 sebanyak 1350 entitas.

Baca Juga: Terjerat Pinjaman Online Hingga Mau Jual Organ dan Bunuh Diri, Bisa Mengadu ke LBH Jakarta

Adapun 123 fintech ilegal yang ditemukan Satgas Waspada Investasi adalah:

- Akupro- Ayo Credo- Bandar Pinjaman- BantuKi- Boxbox- Bunga Dompet- Caekee- Cahaya Kilat- Cari Kredit- Cash Advance- Cash Way- Cepat Beruang- Cicilan Mudah- Cinta Uang- Dana Bagus Pinjaman- Dana Cash- Dana Luar Biasa- DANA LUHUR- Dana More- Dana Pinjaman Mobile- Dana Plus- Dana Priory.

Baca Juga: Lingkaran Setan Pinjaman Online, Gali Lubang Tutup Lubang Hingga 40 Aplikasi

- Dana Rakyat- Danaku-SYARIAH- Doku OK- Dompet Baru- Dompet Durian- DuitKita- Duit sayang- Finsial Mekar Mulia- Gampang Kilat- GESTUN INDONESIA- GRAB CASH- Happy Hour- Happy Time- HappyGold- Harapan Baik- HidupID- HUJAN-MANIS- JakaRedi- KANTONGKU- KARTU PUAS–PJM KILT- KAS RAKYAT- Kas Trip- KLIK PINJAM- Kredit Kilat- Kredit Uang- KSP BCN Duit- KSP Dakin- KSP ESJ- KSP MPK- Lebah Flash- Loan plus Early Grime- Many Money- Meminjammr - Mentimun.

Baca Juga: Pinjaman Rp 5 Juta dan Rp 750 Ribu Secara Online, Begini Detilnya

- Milikmu- Miranda- MITRA DANA- MJASA SYARIAH- Modal Peluang- Modal Usaha Cepat- Dana Bagus- Panah tunai- PelangiKredit- PestaGo- PinDuit- Pinjam Aja- Pinjam gampang- PINJAM KARYA- Pinjam Tunai J Lunas- Pinjam uang cepat kilat- PinjamanOK- Pinjamanku - Planet Bahagia.

Baca Juga: Rahasia FinTech Pinjam Uang Online Bisa Setujui Pinjaman Cuma 15 Menit

- Pohon Lemon- Punyabenefit- Ransel Untung- RDC Pintar- Rejeki Lucky- Repiah Home- Richindo- RP Zone- Rupiah Cepat Cair- Rupiah Plus- Rupiah Zone- Saku Mimpi- Sarung Ajaib- Satunis- SeDana- Solusindo- Summer Holiday- Terang Harapan- Tunai-Shop- Uang Plus- Uang Tunai- Utang Dulu- Utang Uang Cepat- Yoyo Wallet- Wall In Upson Trainor- SpareUang Teng- TarikDompet - kredit tercepat Superwang.

Baca Juga: Google Seolah Lepas Tangan, Meski Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Banyak Makan Korban

- SeDana- Masterrupiah- Tempat Dana- Dana-Malaikat- Wang plus- Uang Dana- DMPT KU- Gajah Hijau- Cepat Meminjam- Kelapa Dompet- UTunai- DuitKita- DelimaKotak.

Artikel ini tayang di kontan.co.id, dengan judul : Awas, fintech ilegal masih berkeliaranReporter: Ahmad Ghifari- Tendi Mahadi

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya