Nextren.com - Sudah banyak korban dari aplikasi pinjaman online yang terjerat hutang, dan mengalami berbagai masalah.
Korban ada yang mengalami stres, dipermalukan, frustasi, bercerai, sakit keras, berusaha jual ginjal hingga kena PHK dari kantornya.
Padahal semua aplikasi fintech pinjaman online tersebut tersedia di Google Play, dan bisa didownload oleh siapa saja.
Ngerinya, jumlah aplikasi pinjaman online ilegal yang beredar di Google Play ini sangat banyak, mencapai lebih dari 300 perusahaan.
Baca Juga : Serunya Tingkah Admin Netflix dan Iflix Indonesia Saling Perang Pantun
Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menilai keberadaan fintech ilegal salah satunya disumbang dari aplikasi Google Play.
Layanan konten milik Google ini memberikan kesempatan aplikasi fintech ilegal terus beroperasi.
Ketua Eksekutif Bidang Cashloan Aftech Sunu Widyatmoko menyebut apabila pihak Google Indonesia membatasi keberadaan fintech bermasalah tersebut, maka praktik fintech ilegal di Indonesia tidak pernah ada.
Maka dari itu pihaknya meminta Google Indonesia menutup aplikasi fintech ilegal dan hanya memberikan layanan kepada platform yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga : Samsung Keluarkan Varian Warna Snow White Untuk Galaxy Note9
“Kami berharap dan meminta pihak Google Play melihat secara detil dari fintech yang sudah terdaftar di OJK. Jadi, kalau aplikasi tersebut tidak terdaftar di OJK bisa langsung dihapus,” kata Sunu di Jakarta, Kamis (22/11).
Asosiasi telah bertemu dan membicarakan hal ini kepada pihak Google Indonesia.