BRTI dan Kementrian Perindustrian Beda Pendapat, Pemblokiran IMEI Hape BM Bakal Sulit Terwujud?

Sabtu, 05 Oktober 2019 | 17:23
digitaltrends.com

Jumlah penjualan hape secara global alami penurunan

Nextren.com - Bulan lalu netizen Indonesia dihebohkan oleh aturan pemblokiran hape BM atau hape ilegal, lewat pemblokiran IMEI.

Ditargetkan selesai 17 Agustus 2019, namun ternyata aturan 3 kementrian yang menjadi dasar pemblokiran hape BM itu, tak kunjung selesai.

Pihak asosiai operator seluler lewat ATSI merasa keberatan jika investasi perangkat pemblokir hape ilegal lewat IMEI itu dibebankan sepenuhnya kepada operator.

Pasalnya, hitungan kasar operator dibutuhkan ratusan miliar rupiah untuk pengadaan dan pembuatan sistem pemblokiran IMEi tersebut.

Baca Juga: 10 Saran Asosiasi Operator Seluler Sebelum Pemblokiran IMEI Ilegal Dilakukan Pemerintah

Nah kini, pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) tampaknya masih sulit diwujudkan dalam waktu dekat.

Ini menyusul keberatan operator seluler atas biaya yang mesti mereka tanggung untuk membeli Equipment Identity Register (EIR).

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) punya solusi yang lebih murah tanpa menggunakan EIR.

Namun pejabat di Kementerian Perindustrian menilai solusi itu tidak bisa berjalan tanpa EIR.

Baca Juga: Pemblokiran IMEI Hape Ilegal, Operator Tidak Perlu Investasi EIR di Tahap Awal

Komisioner BRTI Agung Harsoyo menyatakan, pembatasan akses ponsel ilegal tanpa menggunakan EIR tetap harus melibatkan operator jaringan telekomunikasi selular. "Ini pembatasan di permukaan, jadi ponsel (ilegal) tidak bisa akses layanan operator," terang Agung, Kamis (3/10).

Namun pembatasan ini mensyaratkan kesiapan data di Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (Sibina) di Kementerian Perindustrian.

Baca Juga: Terkait Aturan IMEI Ponsel, Operator Keberatan Rogoh Investasi Tambahan

Data Sibina akan mencatat nomor IMEI yang sudah terdaftar dan belum.

Baca Juga: IMEI Hape Curian dan IMEI Kloning Bakal Diblokir, Tak Bisa Dipakai Lagi

Selanjutnya, untuk nomor IMEI yang belum terdaftar, operator langsung memutus akses layanan telekomunikasi terhadap ponsel tersebut.

Sibina memperoleh data IMEI dari empat cara.

Pertama, dari tanda pendaftaran produk (TPP) dari barang impor.

Kedua, TPP produksi dari industri ponsel dalam negeri.

"Kedua cara bisa berjalan oleh internal Kemperin tanpa pihak ketiga," ujar Agung.

Baca Juga: Operator Dianggap Ogah-Ogahan Bersihkan Hape BM, Ketua ATSI Mirza Fachyz Ungkap Besarnya Investasi untuk Pemblokiran IMEI

Ketiga, data IME bisa berasal dari GSMA sebagai pihak yang mengeluarkan nomor IMEI di setiap ponsel.

Keempat, operator mengirimkan data IMEI pelanggan secara manual, yakni setiap operator telekomunikasi memasukkan data itu ke perangkat keras seperti flashdisk atau harddisk lalu membawanya ke Kemperin.

Cegah penyalahgunaan

Untuk cara terakhir, operator harus memasukkan dua data.

Selain IMEI, data lainnya misalnya mobile subscriber integrated services digital network number (MSISDN).

Baca Juga: Blokir IMEI Tak Berlaku Surut dan Tak Ada Pemutihan, Masyarakat Dihimbau Jangan Resah

Data kedua ini harus terenkripsi untuk melindungi keamanan data pribadi sehingga operator Sibina pun tidak bisa menyalahgunakan.

Agung juga menyaratkan agar engelola Sibina menggunakan sistem autentifikasi multi-way.

Artinya autentifikasi berlangsung secara berlapis untuk menghindari penyalahgunaan.

Namun, solusi pemblokiran tanpa EIR dinilai Kementerian Perindustrian tidak mungkin dijalankan.

Baca Juga: Operator Seluler Keluhkan Harga Mesin Pendeteksi IMEI yang Mahal

Direktur Industri Elektronik dan Telematika Kemperin R Janu Suryanto mengatakan, sistem Sibina yang menampung data IMEI tak akan bisa berjalan tanpa EIR.

"Pembatasan akses kan dilakukan oleh EIR," kata Janu.

Meski begitu, Kemperin juga masih mengusahakan solusi lainnya.

Saat ini, Kemperin sedang mempelajari beberapa fungsi lain dari EIR dan sedang banyak mencari informasi ke berbagai perusahaan solusi atas masalah ini.

Artikel ini tayang di kontan.co.id, dengan judul : BRTI dan Kemperin Tak Satu Pendapat, Blokir Ponsel Ilegal Tinggal Mimpi?Reporter: Harry Muthahhari

Tag

Editor : Wahyu Subyanto