Follow Us

Terjerat Pinjaman Online Hingga Mau Jual Organ dan Bunuh Diri, Bisa Mengadu ke LBH Jakarta

Wahyu Subyanto - Rabu, 07 November 2018 | 16:56
iIustrasi Fintech
orrick

iIustrasi Fintech

5. Penagihan baik belum waktunya dan tanpa kenal waktu;6. Nomor pengaduan pihak penyelenggara pinjaman online yang tidak selalu tersedia;7. Alamat kantor perusahaan penyelenggara pinjaman online yang tidak jelas;8. Aplikasi pinjaman online yang berganti nama tanpa pemberitahuan kepada konsumen/peminjam selama berhari-hari, namun bunga pinjaman selama proses perubahan nama tersebut terus berjalan.

Baca Juga : Waktu Main Dibatasi, Gamer Remaja di China Diminta KTP Saat NgegamePermasalahan-permasalahan yang merupakan temuan awal tersebut membawa dampak yang tidak ringan. Akibat penagihan ke nomor telepon yang ada di ponsel, peminjam mengalami hal-hal buruk sebagai berikut :- di-PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja, - diceraikan oleh suami/istri mereka (karena menagih ke mertua), - trauma (karena pengancaman, kata-kata kotor, dan pelecehan seksual). Akibat bunga yang sangat tinggi misalnya, banyak peminjam yang tidak mampu membayar akhirnya frustasi.

Baca Juga : AI Kamera Xiaomi Redmi Note 6 Pro Belum Bisa Dipakai, Belum Siap Rilis?

Mereka kemudian berupaya menjual organ tubuh (ginjal), bahkan sampai pada upaya bunuh diri.LBH Jakarta memandang bahwa kewajiban membayar pinjaman adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua konsumen/peminjam.Namun persoalan-persoalan yang muncul akibat dari pelanggaran hukum, bahkan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penggunaan aplikasi Pinjol, tentu tidak dapat dibenarkan.Pos Pengaduan Korban Pinjol akan dibuka pada tanggal 4 November 2018 sampai dengan 25 November 2018.

Baca Juga : CCTV Xiaomi yang Baru Rilis Ini Bisa Ngobrol 2 Arah, Harga Rp 600 RibuanPengaduan dapat dilakukan secara online dengan mengisi formulir di situs LBH Jakarta, dengan menyertakan bukti-bukti terkait. Pembukaan pos pengaduan tersebut dilakukan untuk mengetahui lebih dalam tentang permasalahan-permasalahan terkait pinjol. Atas pengaduan yang telah dibuat, para pengadu selanjutnya akan dihubungi oleh LBH Jakarta untuk menentukan langkah selanjutnya atas permasalahan-permasalahan yang ada.

Menariknya, LBH Jakarta tidak memungut biaya sepeserpun terkait masalah fintech ini, dan pelapor bisa dari semua wilayah indonesia. (*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest