Follow Us

Cara Jitu Cegah Tertipu Transaksi Online, Pakai CekRekening.id Buatan Kominfo

None - Rabu, 12 September 2018 | 17:28
Ilustrasi penipuan online
gridoto

Ilustrasi penipuan online

4. Dapat diakses secara umum Situs ini dapat digunakan siapa pun. Setiap pengguna dapat melakukan pengecekan suatu nomor rekening atau melaporkan nomor rekening yang bermasalah. Hal ini sangat berguna bagi para pecinta belanja secara online. Konsumen dapat melakukan pengecekan suatu nomor rekening sebelum melakukan pembayaran saat bertransaksi elektronik. Pengumpulan database nomor rekening juga dapat dilakukan oleh siapa pun.

Baca Juga : Dibanderol Rp 1.3 Juta, Samsung Galaxy J2 Core Bisa Kalah dari XiaomiDengan demikian, siapa saja dapat melaporkan tindak pidana yang pernah mereka alami, semisal tertipu saat belanja online. Jika konsumen sudah mentransfer sejumlah uang, namun barang tidak dikirim dan penjual "menghilang", maka sebaiknya konsumen melaporkan nomor rekening penjual "bodong" tersebut agar tidak ada lagi korban selanjutnya. 5. Rekening dapat dinormalisasi Pemilik suatu rekening dapat mengajukan normalisasi agar rekeningnya tidak masuk dalam database rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana. Pemilik rekening merupakan nama yang tercantum dalam rekening.

Baca Juga : 4 Perpanjangan Tangan Perusahaan Alibaba di Indonesia, Ada Tokopedia

Kementerian Kominfo menetapkan beberapa syarat pengajuan normalisasi suatu nomor rekening, yaitu :- pemilik rekening melaporkan secara online atau offline dilengkapi tangkapan layar bukti sanggahan dari aduan pelapor. - Dalam kondisi tertentu, penyelenggara aplikasi dapat mempertemukan antara pelapor dan pemilik rekening jika terjadi perbedaan pendapat. - Kemudian, penyelenggara aplikasi akan memberikan tanda khusus atas rekening yang masih dalam tahap sengketa (dispute) antara pelapor dan pemilik rekening.

Baca Juga : Instagram Kini Tak Cuma Bisa Tag Postingan Foto, Tapi Juga Video6. Layanan konsultasi Bagi pengguna yang ingin mendapatkan informasi lebih lengkap, maka dapat menghubungi call center yang telah disediakan. Pengguna dapat menghubungi nomor (021)384-5786 atau 0822-1010-1112. Selain itu, pengguna dapat menghubungi lewat e-mail ke alamat cybercrimes@mail.kominfo.go.id. (Mela Arnani)Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 6 Fakta CekRekening.id, Situs untuk Cegah Penipuan "Online"

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest