Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Cara Jitu Cegah Tertipu Transaksi Online, Pakai CekRekening.id Buatan Kominfo

None - Rabu, 12 September 2018 | 17:28
Ilustrasi penipuan online
gridoto

Ilustrasi penipuan online

Nextren.com - Kemajuan teknologi saat ini membuat transaksi jual-beli online semakin jadi pilihan. Alasannya, jual-beli online diangap lebih praktis. Meskipun memudahkan konsumen, tidak jarang para konsumen tertipu oleh oknum penjual yang tidak bertanggung jawab. Biasanya penipuan terjadi dengan proses konsumen telah melakukan pembayaran kepada penjual, tapi barang tidak dikirim.

Baca Juga : Dibanderol Rp 1.3 Juta, Samsung Galaxy J2 Core Bisa Kalah dari XiaomiBanyaknya kasus penipuan yang terjadi saat melakukan transaksi online ini, membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) turun tangan. Kementerian Kominfo pun meluncurkan situs CekRekening.id yang dapat digunakan untuk mengurangi risiko saat bertransaksi elektronik. Lalu, apa saja faktanya? Berikut enam fakta menarik mengenai situs CekRekening.id: 1. Situs resmi Kominfo Website www.cekrekening.id merupakan situs resmi yang dibuat oleh Kementerian Kominfo. Situs ini digunakan untuk melakukan pengumpulan database rekening bank yang diduga terindikasi tindakan pidana. Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, situs tersebut telah diluncurkan sejak awal 2017.

Baca Juga : Heboh Roy Suryo Ditagih Barang Kemenpora, Kamera dan Lensanya Bernilai Miliaran

2. Fitur cek rekening Situs CekRekening.id mempunyai dua fitur utama, yaitu periksa rekening dan laporkan rekening. Pada fitur cek rekening, pengguna dapat melakukan pengecekan suatu nomor rekening dengan memasukkan nama bank dan nomor rekening yang dimaksud. Hasilnya, rekam jejak nomor rekening tersebut akan muncul. Apabila nomor rekening bermasalah (terindikasi tindak pidana), maka akan muncul laporannya, seperti data pertama dilaporkan, status rekening, dan jumlah laporan.

Baca Juga : Raditya Dikalahkan Atta Halilintar, Si Youtuber yang Doyan GrebekNamun, jika suatu nomor rekening belum pernah terindikasi tindak pidana, maka tidak ada riwayat laporan.

Hasil pengecekan suatu nomor rekening di situs CekRekeningID Kominfo
CekRekeningID

Hasil pengecekan suatu nomor rekening di situs CekRekeningID Kominfo

Lalu, akan muncul keterangan jika nomor rekening tersebut belum dilaporkan terkait tindak pidana apa pun.

Hasil pengecekan suatu nomor rekening di situs CekRekeningID Kominfo
CekRekeningID

Hasil pengecekan suatu nomor rekening di situs CekRekeningID Kominfo

Baca Juga : HTC PHK RIbuan Karyawan Karena Terus Rugi, Produksi Smartphone Bisa Berhenti

3. Fitur laporkan rekening Pada fitur ini, pengguna dapat melaporkan nomor rekening yang terindikasi suatu tindak pidana.

Nomor rekening yang dilaporkan seperti rekening yang terindikasi kasus penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme, serta kejahatan lainnya.

Pelaporan dapat dilakukan secara online dan offline. Jika pelapor memilih melaporkan suatu nomor rekening secara online, maka dapat dilakukan melalui website ini. Kemudian pengguna memilih fitur laporkan rekening.

Baca Juga : Vivo V11 Pro Resmi Masuk Indonesia Rp 4 Jutaan, Hape Fingerprint di Layar PertamaPastikan data seperti, nama bank, nomor rekening, nama pemilik rekening, kategori, kronologi, dan bukti penipuan (tangkapan layar percakapan, bukti transfer) benar dan valid. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian lakukan verfikasi captcha dan klik submit. Hal di atas harus dapat dipertanggungjawabkan, karena jika data kurang lengkap (tidak adanya bukti), maka tidak dapat diproses. Namun, jika pelapor memilih melaporkan secara offline, pelapor dapat datang langsung ke call center dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.

Baca Juga : Harga Semurah Pocophone F1, Oppo Diam-Diam Rilis Hape Baru Lho

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x