Follow Us

Staf DPR AS Dilarang Punya Aplikasi TikTok di Perangkatnya

Maulani Mulianingsih - Kamis, 29 Desember 2022 | 12:29
Ilustrasi aplikasi TikTok Music
news18

Ilustrasi aplikasi TikTok Music

Nextren.com - Staf Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat dilarang memiliki aplikasi TikTok diperangkat resmi mereka.

Para staf DPR Amerika Serikat tidak lagi diizinkan memiliki aplikasi TikTok karena dianggap memiliki resiko tinggi terhadap masalah keamanan.

Dilansir dari cnet.com, Reuters melaporkan bahwa terdapat memo yang dikirim kepada staf DPR Amerika Serikat.

Memo tersebut jelas menyatakan bahwa staf DPR Amerika serikat harus menghapus TikTok dan unduhan TikTok dimasa mendatang tidak diizinkan.

Apa yang dilakukan DPR Amerika Serikat tersebut sejalan dengan langkah yang diambil oleh Senat AS.

Beberapa waktu lalu Senat AS berusaha meloloskan undang-undang untuk melarang TikTok di Amerika Serikat.

Pelarangan tersebut bukan tanpa alasan, Senat AS khawatir TikTol yang dimiliki oleh perusahaan induk ByteDance yang berbasis di China bisa menjadi ancaman keamanan nasional.

Baca Juga: Ternyata Inilah Arti Atapu, Bahasa Gaul Yang Sedang Viral di TikTok!

Kekhawatiran tersebut didasarkan pada peringatan kepada Komite Investasi Asing di Amerika Serikat dari direktur FBI, Christopher Wray.

Direktur FBI memperingatkan bahwa aplikasi tersebut dapat digunakan "untuk mengontrol pengumpulan data pada jutaan pengguna atau mengontrol perangkat lunak pada jutaan perangkat.

Setelah peringatan tersebut keluar, Senat AS bergegas membuat undang-undang untuk melarang TikTok di Amerika Serikat.

Source : CNET

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest