Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

CEO Indodax Dukung Pengawasan Crypto Dipindahkan ke OJK, Ini Alasannya

Fahmi Bagas - Rabu, 07 Desember 2022 | 19:00
CEO Indodax, Oscar Darmawan dukung perubahan regulasi pengawasan crypto ke pihak OJK.
Indodax

CEO Indodax, Oscar Darmawan dukung perubahan regulasi pengawasan crypto ke pihak OJK.

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com- Regulasi terkait pengawasan asetcrypto di Indonesia dimungkinkan untuk berubah dalam berapa waktu ke depan.

Melalui RUU PPSK (Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), pengawasan aset cypto diwacanakan untuk dimasukkan ke dalam kendali OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BI (Bank Indonesia).

Jika aturan tersebut disahkan, maka tugas pengawasan aset crypto yang saat ini dipegang oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Beejangka Komoditi) dipastikan pindah ke tangan OJK dan BI.

Adanya rencana perubahan regulasi itu pun mendapat perhatian dari CEO Indodax, Oscar Darmawan.

Baca Juga: Indodax Laporkan Akun Dark Tracer, Imbas Dituduh Alami Kebocoran Data

Seperti yang kita tahu, Indodax merupakan salah satu platform jual-beli aset crypto yang beroperasi di Indonesia.

Dalam sebuah acara diskusi panel, Selasa (6/12) kemarin, Oscar menilai bahwa wacana pemindahan tugas pengawasan crypto di Indonesia ke tangan OJK adalah hal yang menarik di tahun 2023.

Ia menuturkan bahwa perpindahan tugas pengawasancyrpto dari Bapebbti ke OJK itu dapat menguntungkan para investor atau pemainasetcrypto.

Pasalnya, OJK dianggap Oscar lebih menitik beratkan pada bagaimana pengawasan terhadap perlindungan konsumen.

"Ini juga salah satu yang cukup menarik karena regulator OJK kan titik beratnya perlindungan konsumen," tutur Oscar.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x