Baca Juga: Begini Nasib RUU Perlindungan Data Pribadi, Lancar Berkat Jaringan 5G?
"Kunci dari hal ini ada di lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pengelolaan data pribadi ini," jelas Alfons.
Pelaksanaan tugas yang benar dari setiap intitusi pengelola data juga diharapkan dapat membuat UU PDP bisa memiliki dampak perbaikan yang signifikan.
Dan Alfons menerangkan bahwa UU PDP membutuhkan peran keamanan ranah siber di Indonesia yang tentunya menjadi tanggung jawab BSSN (Badan Sandi Siber Negara).
"BSSN diharapkan dapat memposisikan dirinya dengan baik," tekan Alfons.
"Meningkatkan kemampuan SDM dan menetapkan standar pengamanan data yang harus diikuti oleh semua institusi pengelola data," tambahnya.
Baca Juga: Pakar Komentari Kebocoran Data IndiHome: Telkom Mohon Jujur Saja
Tidak hanya itu, BSSN juga perlu berkolaborasi dengan Kominfo untuk saling membantu dalam menjalankan peran sebagai lembaga perlindungan data pribadi.
"BSSN dan Kominfo dapat bahu membahu menjalankan perannya dengan baik sesuai tupoksinya guna menciptakan ranah cyber yang aman, sehat, dan beanfaat untuk masyarakat Indonesia," pungkasnya.
(*)