Follow Us

UU PDP Dinilai Tidak Kurangi Aksi Hacker, Begini Pendapat Pakar

Fahmi Bagas - Rabu, 21 September 2022 | 10:03
Ilustrasi pandangan pakar terkait pengesahan UU PDP yang dianggap sebagai tugas penting Kominfo dan BSSN. (On Pict: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate)
Johnny Plate (@johnnyplate) • Instagram photos and videos

Ilustrasi pandangan pakar terkait pengesahan UU PDP yang dianggap sebagai tugas penting Kominfo dan BSSN. (On Pict: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate)

Baca Juga: Begini Nasib RUU Perlindungan Data Pribadi, Lancar Berkat Jaringan 5G?

"Kunci dari hal ini ada di lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pengelolaan data pribadi ini," jelas Alfons.

Pelaksanaan tugas yang benar dari setiap intitusi pengelola data juga diharapkan dapat membuat UU PDP bisa memiliki dampak perbaikan yang signifikan.

Dan Alfons menerangkan bahwa UU PDP membutuhkan peran keamanan ranah siber di Indonesia yang tentunya menjadi tanggung jawab BSSN (Badan Sandi Siber Negara).

"BSSN diharapkan dapat memposisikan dirinya dengan baik," tekan Alfons.

"Meningkatkan kemampuan SDM dan menetapkan standar pengamanan data yang harus diikuti oleh semua institusi pengelola data," tambahnya.

Baca Juga: Pakar Komentari Kebocoran Data IndiHome: Telkom Mohon Jujur Saja

Tidak hanya itu, BSSN juga perlu berkolaborasi dengan Kominfo untuk saling membantu dalam menjalankan peran sebagai lembaga perlindungan data pribadi.

"BSSN dan Kominfo dapat bahu membahu menjalankan perannya dengan baik sesuai tupoksinya guna menciptakan ranah cyber yang aman, sehat, dan beanfaat untuk masyarakat Indonesia," pungkasnya.

(*)

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest