Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Tarif Ojek Online Se-Indonesia Resmi Naik Mulai 10 September 2022

Khoiruddin Yusup - Kamis, 08 September 2022 | 16:00
Pemgemudi Ojek Online (Ojol) menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Senin (8/6/2020).
Garry Lotulung/kompas.com

Pemgemudi Ojek Online (Ojol) menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Senin (8/6/2020).

- Biaya jasa batas atas naik dari 2.300/km menjadi Rp 2.500/km

- Biaya jasa minimal naik sekitar Rp 8.000 - Rp. 10.000

Zona kedua: Jabodetabek

- Biaya jasa batas bawah naik dari Rp 2.250/km menjadi Rp 2.550/km

- Biaya jasa batas atas naik dari Rp 2.650/km menjadi Rp 2.800/km

- Biaya jasa minimal sekitar Rp 10.200 - Rp 11.200

Zona ketiga: Kalimantan,Sulawesi serta beberapa wilayah timur seperti Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

- Biaya jasa batas bawah naik menjadi Rp 2.300/km

- Biaya jasa batas atas naik menjadi Rp 2.750/km

- Biaya jasa minimal sekitar Rp 9.200 - Rp 11.200/km

Itulah informasi mengenai tarif ojek online yang akan naik beberapa hari lagi. Biar gak ketinggalan informasi dan tren terkini jangan lupa selalu pantau Nextren.com ya!

Baca Juga: Gojek Tanggapi Aturan Baru Tarif Ojek Online, Begini Sikap Perusahaan

Source : Kompas

Editor : Nextren





PROMOTED CONTENT

Latest

x