Nextren.com - Pemerintan telah resmi mengumumkan kenaikan tarif Ojek Online atau Ojol yang akan berlaku pada tanggal 10 September 2022.
Belum lama setelah kenaikan harga bbm diumumkan, ternyata tarif angkutan umun khususnya ojek online juga harus terkena imbasnya.
Dilansir dari Kompas.com, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) melaluiDirektur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengkonfirmasi bahwa kenaikan tarif ojek online ini dikarenakan tiga faktor utama.
Ketiganya yaitu kenaikan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR), kenaikan tarif jasa minimal order 4 km, dan juga naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Baca Juga: Harga BBM di Indonesia Naik, Kenapa Di Malaysia Malah Turun? Ternyata Ini Alasannya
Ia menyatakan bahwa nantinya juga terdapat perubahan biaya sewa aplikasi yang dulunya 20 persen menjadi 15 persen.
nantinya kenaikan ini akan berlaku secara efektif pada 10 September 2022 sembari pihak aplikasi melakukan penyesuaian.
Ia juga menambahkan nantinya kenaikan tarif ini terbagi menjadi tiga zona pertama yang naik 8,7 %, zona kedua 13% dan zona ketiga naik 5,7 %.
Untuk lebih jelasnya, Nextren akan menjelakan detail kenaikannya di bawah ini.
Zona pertama: Sumatera, Bali dan Jawa (selain Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah naik dari Rp 1.850/km menjadi Rp 2.000/km