Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Ternyata Tarif Ojek Online Gojek Masih Sama dan Belum Naik, Ini Alasannya

Fahmi Bagas - Senin, 15 Agustus 2022 | 14:00
Ilustrasi driver Gojek saat ada aturan tarif ojek online baru.
Telkomsel

Ilustrasi driver Gojek saat ada aturan tarif ojek online baru.

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com- Gojek masih pakai tarif ojek online lama, dimana harga dasar layanan GoRide tetap berada di angka Rp 14.000.

Seperti yang kita tahu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI telah menetapkan aturan baru mengenai tarif ojek online yang bakal berlaku pada perusahaan-perusahaan ride hailing seperti Gojek dan Grab.

Pada tanggal 4 Agustus 2022 lalu, Kemenhub meresmikan Keputusan Menteri Perhubungan KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan yang Dilakukan dengan Aplikasi, yang membuat adanya pembaruan pada tarif ojek online di wilayah Zona I, II, dan III.

Dari adanya aturan baru tersebut, disinyalir bahwa tarif ojek online seperti Gojek pun akan naik untuk di wilayah Zona II.

Hal itu mengingat bahwa wilayah Zona II mengalami perubahan pada rentang biaya jasa minimal.

Tercatat setidaknya ada kenaikan sekitar Rp 5.000 untuk wilayah Zona II, jika dibandingkan dengan aturanKM Nomor KP 34 Tahun 2019.

Lantas apa alasan Gojek masih pakai tarif ojek online yang sama dan belum naik?

Perpanjangan Masa Tenggang Perubahan Tarif Ojek Online

Langkah Gojek masih menggunakan tarif ojek online yang sama, dikatakan karena adanya perpanjangan masa tenggang.

Baca Juga: Tarif Ojek Online Naik, Ini Harga Dasar Gojek dan Grab Terbaru

Baca Juga: Gojek Tanggapi Aturan Baru Tarif Ojek Online, Begini Sikap Perusahaan

"Sesuai arahan pemerintah yang terbaru, pelaksanaan ketentuan dalam KP 564/2022 diberikan masa tenggang 25 hari kalender sejak ditetapkan," ucap SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo, melalui pesan WhatsApp kepada Nextren.

Ia juga menyebut bahwa adanya petunjuk dari Kemenhub ini bakal dipergunakan dengan baik oleh Gojek.

Pihak perusahaan mengaku akan melakukan persiapan dan sosialisasi bagi para konsumen dan mitra driver Gojek.

"Gojek terus memonitor persiapan dan perkembangan yang ada," ucap Rubu.

"Serta berkoordinasi dengan pemerintah sehingga dapat tetap memberi manfaat kepada seluruh masyarakat termasuk mitra driver dan pelanggan Gojek," pungkasnya.

Biaya Kenaikan Tarif Ojek Online

1. Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.300/km
  • Rentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 - Rp 11.500
Baca Juga: Uji Langsung Aplikasi Grab di Amerika Serikat, Bisakah Pesan Ojek Online?

Baca Juga: Ini Cara Beli Tiket KRL di Aplikasi Gojek, Langsung Tap Tanpa Antre

2. Zona II (Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.700
  • Rentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 - Rp 13.500
3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.600/km
  • Rentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 - Rp 13.000
(*)

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x