Baca Juga: Gojek Tanggapi Aturan Baru Tarif Ojek Online, Begini Sikap Perusahaan
"Sesuai arahan pemerintah yang terbaru, pelaksanaan ketentuan dalam KP 564/2022 diberikan masa tenggang 25 hari kalender sejak ditetapkan," ucap SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo, melalui pesan WhatsApp kepada Nextren.
Ia juga menyebut bahwa adanya petunjuk dari Kemenhub ini bakal dipergunakan dengan baik oleh Gojek.
Pihak perusahaan mengaku akan melakukan persiapan dan sosialisasi bagi para konsumen dan mitra driver Gojek.
"Gojek terus memonitor persiapan dan perkembangan yang ada," ucap Rubu.
"Serta berkoordinasi dengan pemerintah sehingga dapat tetap memberi manfaat kepada seluruh masyarakat termasuk mitra driver dan pelanggan Gojek," pungkasnya.
Biaya Kenaikan Tarif Ojek Online
1. Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.300/km
- Rentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 - Rp 11.500
Baca Juga: Ini Cara Beli Tiket KRL di Aplikasi Gojek, Langsung Tap Tanpa Antre
2. Zona II (Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.700
- Rentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 - Rp 13.500