Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas
Nextren.com- Gojek merupakan salah satu perusahaan yang menawarkan layanan jasa transportasi ojek online di Indonesia.
Adanya aturan baru tarif ojek online yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun berkemungkinan akan berdampak pada tarif Gojek ke depannya.
Dalam Keputusan Menteri Perhubungan KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan yang Dilakukan dengan Aplikasi, dijelaskan secara rinci mengenai tarif ojek online Zone I, II, dan III.
Gojek sebagai perusahaanride hailing, diminta untuk melakukan langkah baru bagi skema tarif ojek online selambat-lambatnya tanggal 14 Agustus 2022 mendatang.
Lantas apakah akan ada perubahan tarif ojek online dari Gojek karena adanya peraturan baru tersebut?
Menjawab hal tersebut, Gojek diwakili oleh SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo telah memberikan tanggapannya.
"Kami telah menerima pemberitahuan dan salinan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi," ujarnya saat dihubungi Nextren melalui WhatsApp.
- Baca Juga: Tarif Ojek Online Naik, Ini Harga Dasar Gojek dan Grab Terbaru
- Baca Juga: 3 Upaya Gojek Dalam Kampanye WeGotYou Agar Bisa Tepat Waktu
Gojek pun tengah berdiskusi untuk menentukan strategi ke depannya, agar tetap bisa memberikan dampak positif bagi pengguna dan mitra driver.
"Saat ini kami tengah mempelajari dan mendalami peraturan tersebut serta berdiskusi lebih lanjut terkait penerapannya, agar dapat tetap memberikan dampak positif bagi pelanggan dan mitra driver, termasuk memastikan pendapatan yang berkesinambungan bagi mitra driver kami di seluruh Indonesia," tutur Rubi.