Follow Us

Viral Dokter Didenda PLN Rp 80 Juta Meski Tak Pernah Sentuh Meteran Listrik

None - Rabu, 10 Agustus 2022 | 21:27
Ilustrasi Meteran Listrik PLN yang membuat seorang dokter di Surabaya didenda
KOMPAS.com

Ilustrasi Meteran Listrik PLN yang membuat seorang dokter di Surabaya didenda

Nextren.com - Kasus pelanggan PLN terkena denda puluhan juta kembali terjadi, kali ini menimpa seorang dokter di Surabaya.

Unggahan pengguna Instagram @dr.maitra_sp.and_mce viral di media sosial.

Dia mengunggah surat tagihan dari PLN yang harus dibayar sejumlah Rp 80 juta lebih.

Tagihan itu merupakan biaya sanksi karena petugas PLN yang sedang melakukan survei menemukan segel meteran PLN yang terbuka.

Di dalamnya terdapat kabel yang disebut memperlambat putaran meteran.

Baca Juga: Cara Mudah Lapor Mati Listrik via Aplikasi PLN Mobile, Gratis Loh!

"Diberilah denda Rp 80 juta tsb, yang tentunya jika tidak dibayar, listrik diputus," tulis pemilik akun yang mengaku sebagai seorang dokter tersebut.

Dia mengaku tinggal di rumah tersebut sejak 12 tahun terakhir.

Dia tahu meteran adalah milik PLN yang segelnya tidak boleh dibuka.

Dia pun bersama keluarga mengaku tidak pernah menyentuh barang tersebut.

Setahun lalu, dia pernah menaikkan daya dan memanggil petugas PLN.

Saat itu dia bertanya kepada petugas PLN dan memastikan meteran tidak ada masalah.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest