Di rumah tersebut, kata Anas, petugas menemukan meteran yang dicurigai segelnya bisa dibuka.
Penasaran, petugas mendalami perangkat di dalam meteran.
Saat Patroli "Ternyata ada kabel penyambung yang memperlambat putaran meteran," jelasnya.
Pihaknya tidak menuduh pemilik rumah adalah pelakunya.
"Tapi sesuai aturan, pemilik meteran yang memanfaatkan saluran listrik selama ini yang harus bertanggung jawab," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokter Curhat di Medsos Bayar Denda Rp 80 Juta karena Meteran Listrik Bermasalah, Ini Kata PLN"Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal