Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Menkominfo Johnny G Plate Buka Suara Soal Sanksi Pemblokiran Facebook cs

Gama Prabowo - Selasa, 19 Juli 2022 | 12:00
Ilustrasi Menteri Johnny G Plate buka suara soal pemblokiran Facebook Google serta aplikasi dan layanan lain yang belum terdaftar di PSE Kominfo
Kolase foto/Kompas.com

Ilustrasi Menteri Johnny G Plate buka suara soal pemblokiran Facebook Google serta aplikasi dan layanan lain yang belum terdaftar di PSE Kominfo

Nextren.com -Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate akhirnya buka suara terkait masalah aturan penyelenggara sistem elektronik (PSE) Kominfo, yang berpotensi pemblokiran Facebook Google dan lainnya.

Johnny G Plate menegaskan bahwa Kominfo tidak akan langsung menutup atau melakukan pemblokiran Facebook Google dan aplikasi/layanan digital lain yang belum mendaftar sebagai PSE.

Menurut Johnny G Plate, perusahaan digital yang belum mendaftar di situs resmi PSE Kominfo per tanggal 20 Juli tak akan langsung diblokir, jadi wacana pemblokiran Facebook belum tentu terjadi.

Kominfo akan memberikan sanksi administratif terlebih dahulu untuk perusahaan tersebut.

Baca Juga: Kok Bisa Google Didaftarkan CV Daun Jati di PSE? Begini Klarifikasi Kominfo

Johnnya G Plate tak memungkiri bahwa aplikasi dan layanan digital mempunyai peran yang vital untuk masyarakat Indonesia.

Aplikasi dan layanan digital memudahkan masyarakat untuk menjalani pekerjaan ataupun aktivitas harian.

"Sanksi administrasi itu ada tingkatannya, kami tidak menutup mata terhadap manfaat (aplikasi) bagi masyarakat," ujar Johnny sebagaimana dikutip dari Kompas Tekno.

"Kami juga memperhatikan betul manfaat dan kenyamanan masyarakat," sambung Johnny.

Baca Juga: Telegram dan Mobile Legends Terdaftar Resmi di PSE Kominfo, Gak Bakal Diblokir Nih

Banyak Platform Belum Terdaftar PSE Kominfo

Johnny menyebutkan bahwa banyak platform yang masih belum terdaftar di situs resmi PSE Kominfo.

Ia berharap platform-platform besar yang masih belum terdaftar di situs resmi PSE Komminfo segera melakukan pendaftaran.

Menurut Johnny, banyak PSE Lingkup Privat domestik, asing atau global, maupun penananaman modal dalam negeri yang belum melakukan pendaftaran.

Perusahaan yang masih belum terdaftar sebagai PSE Kominfo secara otomatis melanggar tata tertib administrasi atau beroperasi secara ilegal di Indonesia.

Baca Juga: Kominfo Ancam Blokir Mobile Legends dan Genshin Impact Jika Tak Daftar PSE

Berdasarkan pantauan Nextren pada 19 Juli pagi, platform-platform besar seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, hingga Apple masih belum terdaftar sebagai PSE di situs resmi Kominfo.

Kendati demikian, banyak perusahaan global yang sudah mendaftar pada 3 hari terakhir jelang batas waktu pendaftaran.

Game Mobile Legends, Genshin Impact, Honkai Impact, hingga aplikasi oleh pesan Telegram sudah terdaftar pada 17 Juli dan 18 Juli lalu.

Kemungkinan besar, makin banyak platform-platform besar lain akan mendaftar sebagai PSE jelang penutupan batas waktu yang telah ditentukan yakni 20 Juli 2022.

Tetap ikuti Nextren untuk perkembangan informasi berikutnya.

(*)

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x