Nextren.com - Buat kalian yang lulus SMP dan akan melanjutkan ke SMA, saat ini Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sudah merilis syarat siswa baru (PPDB) 2022 untuk SMA/
Menurut situs resmi PPDB DKI Jakarta, inilah tiga syarat utama untuk calon siswa SMA :
1. Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022;
2. Lulus SMP atau sederajat;
3. Tercatat di Kartu Keluarga (KK) dari Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta maksimal 1 Juni 2021.
Baca Juga: Cara Mengubah Tulisan Tangan Menjadi Ketikan di iPhone, Siswa Harus Tahu!
Ada 5 jalur masuk PPDB 2022 untuk jenjang SMA dengan kuota sebagai berikut:
1. Jalur prestasi akademik 18 persen dan prestasi non akademik 5 persen
2. Jalur afirmasi 25 persen termasuk penyandang disabilitas dua peserta didik per kelas
3. Zonasi 50 persen
4. Pindah tugas orangtua 2 persen
5. PPDB bersama 108 sekolah untuk 3.500 peserta didik
Pendaftaran akan dimulai dengan pengajuan akun yang akan dibuka 30 Mei 2022 bersama dengan tahapan lainnya sebagai berikut:
a. Pra pendaftaran 17 Mei-14 Juni
b. Pengajuan Akun 30 Mei, 13-28 Juni untuk jalur pindah orangtua
c. Pendaftaran dan seleksi:
- Jalur zonasi dan afirmasi 13-15 Juni, khusus anak tenaga kesehatan korban Covid-19 diperpanjang 6 Juli.
- Jalur afirmasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) 20-22 Juni
- Jalur pindah orangtua 13-28 Juni
Baca Juga: 3 Siswa Jadi Korban Tren Video 'One Chip Challenge' TikTok, Hati-Hati!
d. Pengumuman:
- Jalur zonasi afirmasi 15 Juni, khusus anak tenaga kesehatan korban Covid-19 diperpanjang 6 Juli
- Jalur afirmasi DTKS 22 Juni
- Jalur pindah orangtua 29 Juni
e. Lapor diri
- Jalur zonasi afirmasi 16-17 Juni, khusus anak tenaga kesehatan Covid-19 8 Juli
- Jalur afirmasi DTKS 23-24 Juni
- Jalur pindah orangtua 30 Juni- 1 Juli
f. Khusus PPDB Bersama pendaftaran dan pemilihan sekolah dibuka 4-5 Juli bersamaan dengan proses seleksi.
Pengumuman akan dijadwalkan pada 6 Juli 2022 dan bagi yang lolos maka jadwal lapor diri diberi waktu 7-8 Juli 2022.