Nextren.com - Buat kalian yang lulus SMP dan akan melanjutkan ke SMA, saat ini Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sudah merilis syarat siswa baru (PPDB) 2022 untuk SMA/
Menurut situs resmi PPDB DKI Jakarta, inilah tiga syarat utama untuk calon siswa SMA :
1. Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022;
2. Lulus SMP atau sederajat;
3. Tercatat di Kartu Keluarga (KK) dari Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta maksimal 1 Juni 2021.
Baca Juga: Cara Mengubah Tulisan Tangan Menjadi Ketikan di iPhone, Siswa Harus Tahu!
Ada 5 jalur masuk PPDB 2022 untuk jenjang SMA dengan kuota sebagai berikut:
1. Jalur prestasi akademik 18 persen dan prestasi non akademik 5 persen
2. Jalur afirmasi 25 persen termasuk penyandang disabilitas dua peserta didik per kelas
3. Zonasi 50 persen
4. Pindah tugas orangtua 2 persen
5. PPDB bersama 108 sekolah untuk 3.500 peserta didik