Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

AS Targetkan Penambang Bitcoin Rusia untuk Sanksi Terbaru, Ikut Campur di Industri Kripto?

Wahyu Subyanto - Senin, 25 April 2022 | 17:13
Perusahaan mining Bitcoin
thenational.ae

Perusahaan mining Bitcoin

Nextren.com - Sanksi ekonomi terhadap Rusia telah meningkatkan perdagangan Bitcoin di negara tersebut.

Hal itu membuat Departemen Keuangan AS menargetkan sanksi untuk para penambang crypto Rusia.

“Dengan mengoperasikan pusat server besar yang menawarkan kapasitas penambangan mata uang virtual (kripto) secara internasional, perusahaan-perusahaan tersebut membantu Rusia memonetisasi sumber daya alamnya,” kata Brian Nelson, Under Secretary for Terrorism and Financial Intelligence, dilansir dari dari Techspot, Senin (25/4/2022).

Seperti kita ketahui, Rusia telah dikecam lewat sanksi internasional sejak menginvasi tetangganya Ukraina pada akhir Februari.

Namun cryptocurrency seperti Bitcoin telah membantu Rusia mengurangi dampak kerusakan sanksi AS dan sekutunya, pada negara dan ekonominya.

Baca Juga: Polisi Sita Ribuan PS4 dari Penambang Ilegal Mata Uang Kripto

Departemen Keuangan AS kini telah menambahkan BitRiver dan sepuluh anak perusahaannya yang berbasis di Rusia ke dalam daftar sanksi.

BitRiver mengoperasikan penambangan Bitcoin menggunakan tenaga hidroelektrik, dengan kantor pusat di Swiss dan memiliki 200 staf penuh waktu di tiga kantor di seluruh Rusia.

BitRiver juga punya kantor perwakilan penuh waktu di Cina, Jepang, UEA, Korea Selatan, Swiss, Jerman, dan Amerika Serikat.

“Rusia memiliki keunggulan komparatif dalam penambangan kripto, karena sumber daya energi yang besar dan iklim yang dingin."

"Namun, perusahaan pertambangan itu bergantung pada peralatan komputer impor dan pembayaran tunai, sehingga mereka rentan terhadap sanksi,” bunyi pernyataan Departemen Keuangan AS.

Menurut Universitas Cambridge, Rusia adalah penambang Bitcoin terbesar ketiga di dunia dengan 11,2% pangsa hashrate global, di bawah posisi AS sebagai juara dan Kazakhstan di tempat kedua.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x