Follow Us

Daftar Terbaru 218 Investasi Bodong yang Diblokir Pemerintah Jangan sampai Tergoda Ya!

Wahyu Subyanto - Kamis, 21 April 2022 | 20:55
Ilustrasi stress akibat terjerat hutang pinjol.
familydoctor.org

Ilustrasi stress akibat terjerat hutang pinjol.

Nextren.com - Korban masyarakat berjatuhan karena investasi bodong dan trading online.

Beberapa waktu lalu pemerintah mengumumkan daftar pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Kini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 218 entitas di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) atau investasi bodong selama Januari–Maret 2022.

Pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pemblokiran dilakukan pada alamat website entitas investasi bodong, akun Telegram, Facebook, Instagram, maupun di aplikasi AppStore.

Baca Juga: Fintech Bodong Merajalela, Ini Pesan AFTECH Untuk Masyarakat

Menurut Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison, semua pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti, tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan UU di Indonesia.

"Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, melakukan penawaran di bidang perdagangan berjangka tetap diwajibkan memiliki izin dari Bappebti,” katanya dikutip dari laman resmi Kementerian Perdagangan (20/4/2022).

Aldison juga mengingatkan, berinvestasi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti sangat berisiko bagi masyarakat.

Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi investor dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara investor dengan entitas tak berizin tersebut.

Selain itu, Bappebti tidak dapat memastikan integritas pengurus dan integritas keuangan dari entitas tersebut.

Dana yang disetorkan sebagai modal investasi juga tidak dapat dijamin keamanannya karena tidak menggunakan rekening terpisah (segregated account) yang disetujui Bappebti.

“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha di bidang PBK dengan cara mengakses website resmi Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id,” tandas Aldison.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest