Dilansir dari TribunJateng, Pembongkaran makam dilakukan di daerah Genuk pada Sabtu (19/3) malam dan jenazah korban langsung diotopsi.
Hasil otopsi menunjukan adanya tindak kekerasan seksual yang menyebabkan kematian korban NP.
"Terbukti adanya kematian yang diakibatkan kekerasan seksual. Lalu, kita amankan pelaku dan pelaku mengaku berhubungan seksual dengan anaknya," ujar Donny.
Pelaku mengaku bahwa NP sempat kejang-kejang setelah berhubungan seksual 1-2 jam.
Melihat kondisi korban kejang-kejang, pelaku berinisiatif meminta pertolongan tetangga untuk membawa korban ke klinik menggunakan sepeda motor.
"Di klinik direkomendasikan untuk ke rumah sakit lebih besar. Sebelum itu, pelaku ke rumah ibu korban untuk izin membawa korban ke rumah sakit, waktu itu ibu korban tak sempat cek kondisi korban. Saat dibawa ke rumah sakit, korban sudah meninggal dunia," ujar Donny.
Baca Juga: Presiden AS Sebut Rusia Segera Lakukan Cyberattack ke Infrastruktur Kritis AS
Saat ini, pelaku ditahan di Polrestabes Semarang dan akan dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76D Undang-Undang no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
WD diancam dengan hukuman selama 20 tahun penjara atas perbuatan kejinya.
(*)