Nextren.com -Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) baru saja meluncurkan logo halal baru yang berlaku secara nasional.
Dilansir dari Kemenag.go.id, penetapan logo halal baru dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 dan ditandatangani oleh Kepala BPJH, Muhammad Aqil Irham.
Pneggunaan logo halal baru berlaku secara efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Baca Juga: Mahasiswi UIN Suska 'Gitu-gituan' Saat Kuliah Online, Kini Resmi DO
Aqil Irham mengungkapkan bahwa logo halal baru telah disesuaikan dengan unsur-unsur Nusantara.
Bentuk logo halal baru terdiri atas dua objek yaitu Lurik Gunungan pada wayang kulit dan motif Surjan.
"Bentuk gunngan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri dari huruf Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," ujar Aqil Irham.
Namun, kemunculan logo halal baru ini menuai kontroversi dan menjadi tren di sosmed.
Baca Juga: Pamer Harta di Medsos Lagi Tren, Sri Mulyani Malah Senang?
Logo halal baru menjadi tren di sosmed karena banyak netizen mengkritisi urgensi dari penetapan logo halal baru.
Beberapa netizen mengatakan bahwa logo halal baru terlalu dipaksakan desainnya agar mengandung unsur Indonesia.