Nextren.com - Media sosial (medsos) telah menjadi salah satu aspek yang melekat di kehidupanorang banyak dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam perkembangannya, seringkali media sosial melahirkan berbagai macam tren.
Seperti yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, tren pamer harta di media sosial banyak bermunculan.
Baca Juga: Video Direktur BUMD Pamer Uang Jadi Tren di TikTok, Ngakunya Bercanda!
Pamer harta di media sosial sendiri seringkali dilakukan oleh kalangan yang disebut Crazy Rich.
Sebagai informasi, julukan Crazy Rich diberikan publik kepada orang-orang yang memiliki harta kekayaan yang sangat banyak jumlahnya.
Para Crazy Rich seringkali mengumbar kekayaanya melalui media sosial, dengan cara memamerkannya.
Sebagai bentuk tindak lanjut dari tren tersebut,Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dilaporkan akan mengambil tindakan.
Nantinya,orang yang sering pamer harta kekayaan di medsos akan didatangi langsung oleh pihak Ditjen Pajak.
Selengkapnya dapat dibaca di halaman selanjutnya.
Melansir dari Kompas.com,Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pendapatnya mengenai pemantauan orang-orang yang sering pamer harta di medsos.
Menurutnya,pemantauan Ditjen Pajak melalui media sosial ini merupakan salah satu cara menjaga kepercayaan masyarakat bahwa negaramemungut pajaksecaraadil.
Sehingga pajak yang dipungut pun digunakan untuk pembangunan nasional.
"Kami senang kalau di medsos ada yang pamer mengenai account number, 'account saya yang paling gede'. Begitu ada yang pamer 'saya punya beberapa miliar', salah satu petugas pajak kami bilang 'ya nanti kita datangilah'," ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Pamer Tas Burberry di Instagram, Medina Zein Malah Ditagih Utang
Bendahara Negara itu mengamati bahwa banyak masyarakat Indonesia yang suka memamerkan kekayaan di media sosial, mulai dari saldo rekening, pemberian hadiah mewah, hingga menerima fasilitas perusahaan yang mewah.
Dirinya mengatakan, tren itu mendorong petugas pajak untuk memastikan mereka telah membayar kewajibannya.
Sri Mulyanimenambahkan, Ditjen Pajak saat ini bisa masuk ke semua lembaga keuangan maupun non-keuangan untuk mendapatkan informasi mengenai wajib pajak.
Selain itu, Indonesia juga masuk dalam sistem pertukaran data perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) antarnegara.
Oleh sebab itu, Sri Mulyani memastikan, data perpajakan yang dimiliki Ditjen Pajak menjadi semakin lengkap, baik itu mengenai data harta wajib pajak yang berada di dalam negeri maupun wajib pajak yang berada di luar negeri.
"Jadi yang enggak pamer harta saja bisa diketahui, apalagi yang pamer," pungkasSri Mulyani. (*)