Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Putin Minta Daftar Negara yang Beri Sanksi ke Rusia, Indonesia Masuk Daftar?

Gama Prabowo - Minggu, 06 Maret 2022 | 12:06
Ancaman nuklir Presiden Rusia Vladimir Putin.
Tangkap Layar Bloomberg

Ancaman nuklir Presiden Rusia Vladimir Putin.

Nextren.com - Invasi Rusia ke Ukraina yang telah dimulai sejak 24 Februari mendapat kecaman dari sejumlah negara anggota PBB.

Invasi Rusia disebut telah mengacaukan perdamaian dunia dan mengancam kedaulatan negara lain.

Puluhan negara telah menjatuhkan sanksi ke Rusia, baik itu dalam bentuk sanksi ekonomi maupun politik.

Rusia sendiri dilaporkan cukup kewalahan menghadapi sanksi besar-besaran yang dilakukan oleh negara-negara pendukung Ukraina.

Rusia bahkan terancam mengalami krisis ekonomi panjang akibat sanksi-sanksi tersebut.

Baca Juga: Andrei Sukhovitsky, Jenderal Penting Rusia Tewas Tertembak Sniper Ukraina

Menanggapi hal tersebut, presiden Rusia Vladimir Putin sama sekali tak merasa gentar.

Putin telah memiliki rencana-rencana penting untuk menanggulangi masa krisis ekonomi Rusia yang terjadi karena adanya sanksi-sanksi dari banyak negara.

Selain itu, Putin juga menginstruksikan kepada pemerintah Rusia untuk membuat daftar negara yang memberi sanksi ke Rusia.

Lalu, apa tujuan Putin mengumpulkan daftar negara yang memberi sanksi ke Rusia? Simak penjelasan di halaman berikutnya.

Kantor berita Rusia, RIA Novoski melaporkan bahwa Presiden Vladimir Putin pada 5 Maret lalu telah menginstruksikan pemerintahnya untuk membuat daftar negara yang memberi sanksi ke pemerintah, organisasi, ataupun rakyat Rusia.

Putin meminta daftar tersebut dapat dilengkapi dalam 2 hari atau 48 jam setelah instruksi diberikan.

Sayangnya, Putin tak memberikan keterangan apapun seputar alasannya mengumpulkan daftar negara yang memberi sanksi ke Rusia.

Apakah Indonesia masuk dalam daftar negara yang memberi sanksi ke Rusia?

Baca Juga: Kabar Buruk Pasca Presiden Prancis Menelepon Putin, Ukraina Bakal Direbut Seluruhnya!

Melansir dari Al Jazeera, terdapat 141 negara yang mengecam invasi Rusia atas Ukraina melalui Resolusi Majelis Umum PBB pada 3 Maret 2022.

141 negara tersebut menyetujui 16 poin dalam Resolusi Majelis Umum PBB yang intinya mengecam invasi Rusia ke Ukraina.

Resolusi Majelis Umum PBB tersebut juga menuntut Rusia untuk menarik seluruh pasukan dan persenjataannya dari Ukraina.

Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang menyetujui Resolusi Majelis Umum PBB tersebut.

Rapat darurat Majelis Umum PBB di markas besar PBB, Rabu 2 Maret 2022
Seth Wenig

Rapat darurat Majelis Umum PBB di markas besar PBB, Rabu 2 Maret 2022

Baca Juga: Pengatur Internet Dunia Tolak Permintaan Ukraina untuk Blokir Internet Rusia

Masih belum jelas apakah 141 negara yang menyetujuiResolusi Majelis Umum PBB ini akan masuk dalam daftar pemerintah Rusia.

Kita masih harus menunggu pengumuman dari pemerintah Rusia yang seharusnya akan dilakukan pada Senin (7/3) mendatang.

Tetap ikuti Nextren untuk perkembangan informasi berikutnya.

(*)

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x