Sayangnya, Putin tak memberikan keterangan apapun seputar alasannya mengumpulkan daftar negara yang memberi sanksi ke Rusia.
Apakah Indonesia masuk dalam daftar negara yang memberi sanksi ke Rusia?
Baca Juga: Kabar Buruk Pasca Presiden Prancis Menelepon Putin, Ukraina Bakal Direbut Seluruhnya!
Melansir dari Al Jazeera, terdapat 141 negara yang mengecam invasi Rusia atas Ukraina melalui Resolusi Majelis Umum PBB pada 3 Maret 2022.
141 negara tersebut menyetujui 16 poin dalam Resolusi Majelis Umum PBB yang intinya mengecam invasi Rusia ke Ukraina.
Resolusi Majelis Umum PBB tersebut juga menuntut Rusia untuk menarik seluruh pasukan dan persenjataannya dari Ukraina.
Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang menyetujui Resolusi Majelis Umum PBB tersebut.
Baca Juga: Pengatur Internet Dunia Tolak Permintaan Ukraina untuk Blokir Internet Rusia
Masih belum jelas apakah 141 negara yang menyetujuiResolusi Majelis Umum PBB ini akan masuk dalam daftar pemerintah Rusia.
Kita masih harus menunggu pengumuman dari pemerintah Rusia yang seharusnya akan dilakukan pada Senin (7/3) mendatang.
Tetap ikuti Nextren untuk perkembangan informasi berikutnya.