Follow Us

Putin Minta Daftar Negara yang Beri Sanksi ke Rusia, Indonesia Masuk Daftar?

Gama Prabowo - Minggu, 06 Maret 2022 | 12:06
Ancaman nuklir Presiden Rusia Vladimir Putin.
Tangkap Layar Bloomberg

Ancaman nuklir Presiden Rusia Vladimir Putin.

Sayangnya, Putin tak memberikan keterangan apapun seputar alasannya mengumpulkan daftar negara yang memberi sanksi ke Rusia.

Apakah Indonesia masuk dalam daftar negara yang memberi sanksi ke Rusia?

Baca Juga: Kabar Buruk Pasca Presiden Prancis Menelepon Putin, Ukraina Bakal Direbut Seluruhnya!

Melansir dari Al Jazeera, terdapat 141 negara yang mengecam invasi Rusia atas Ukraina melalui Resolusi Majelis Umum PBB pada 3 Maret 2022.

141 negara tersebut menyetujui 16 poin dalam Resolusi Majelis Umum PBB yang intinya mengecam invasi Rusia ke Ukraina.

Resolusi Majelis Umum PBB tersebut juga menuntut Rusia untuk menarik seluruh pasukan dan persenjataannya dari Ukraina.

Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang menyetujui Resolusi Majelis Umum PBB tersebut.

Rapat darurat Majelis Umum PBB di markas besar PBB, Rabu 2 Maret 2022
Seth Wenig

Rapat darurat Majelis Umum PBB di markas besar PBB, Rabu 2 Maret 2022

Baca Juga: Pengatur Internet Dunia Tolak Permintaan Ukraina untuk Blokir Internet Rusia

Masih belum jelas apakah 141 negara yang menyetujui Resolusi Majelis Umum PBB ini akan masuk dalam daftar pemerintah Rusia.

Kita masih harus menunggu pengumuman dari pemerintah Rusia yang seharusnya akan dilakukan pada Senin (7/3) mendatang.

Tetap ikuti Nextren untuk perkembangan informasi berikutnya.

Halaman Selanjutnya

(*)

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest