Nextren.com -Beberapa waktu lalu, dokumen resmi pemerintah Amerika Serikat (AS) menuduh beberapa platform belanja online memfasilitasi transaksi produk bajakan.
Dokumen tersebut diterbitkan oleh lembaga resmi bernama Office of the United States Trade Representative.
Office of the United States Trade Representative menerbitkan dokumen yang berjudul "2021 Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy" pada 17 Februari 2022.
Dokumen tersebut menampilkan daftar pasar penyedia produk bajakan terbesar di dunia, baik itu pasar online maupun pasar fisik.
Terdapat 42 pasar online dan 35 pasar fisik yang terlibat dalam memfasilitasi pemalsuan merek dagang atau pembajakan hak cipta.
Menariknya, Bukalapak menjadi salah satu platform belanja online yang dituduh memfasilitasi transaksi produk bajakan.
Baca Juga:Pemerintah AS Tuduh Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak Fasilitasi Produk Bajakan
Dokumen di atas menyebutkan bahwa Bukalapak memfasilitasi penjualan produk bajakan dalam skala besar.
Produk bajakan yang dijual di Bukalapak biasanya mengusung embel-embel "Grade Ori", "Replika", "Super Clone", dsb.
Pemerintah AS menyayangkan kurangnya upaya dari Bukalapak dalam memberantas penjual produk bajakan.
Melansir dari dokumen Review of Notorious Market, Bukalapak kurang pro-aktif dalam proses anti-pemalsuan serta menerapkan proses pemberitahuan dan penghapusan yang lambat.