Anang Hermansyah mengkonfirmasi bahwa token ASIX memang belum terdaftar di Bappebti.
Kendati demikian, Anang menyebutkan bahwa pihaknya telah mengajukan perizinan legalitas token ASIX.
Melansir dari Kontan, token ASIX saat ini sedang dalam proses perizinan.
"Kalau dibilang token ASIX tidak masuk 229 aset kripto Bappebti ya memang benar kok, tapi kami mengurus izin saat ini" ujar Anang seperti dilansir dari Kontan.
"Banyak juga teman-teman kripto lain yang juga lagi berusaha untuk menunjukan kepada dunia bahwa Indonesia bisa bermain teknologi ini dengan baik, sambung Anang.
Baca Juga: Anang Ashanty Manjakan Para Fans Pakai Aplikasi Keren Ini, Asix App
Sebagai informasi, salah satu aturan sebuah aset kripto dapat masuj di exchanger Indonesia adalah ketika aset tersebut berada dalam daftar 500 aset yang memiliki kapitalisasi pasar terbesar di dunia.
Anang sendiri mengaku bahwa tengah berfokus untuk menempatkan ASIX sebagai 500 market cap terbesar.
Baca Juga: Hacker Curi Aset Kripto Senilai Rp 4,6 Triliun dari Platform Wormhole
Senada dengan Anang, Ashanty mengklarifikasi bahwa token ASIX belum terdaftar di Bappebti.
Ashanty memberi klarifikasi tersebut melalui unggahan instagram storiesnya pada Kamis malam (10/2).