Follow Us

Penjualan Token ASIX Anang Hermansyah Dilarang Bappebti, Ini Alasannya!

Gama Prabowo - Jumat, 11 Februari 2022 | 09:52
Asix Token

Asix Token

Nextren.com - Token ASIX besutan Anang Hermansyah dan Ashanty kembali menjadi bahan perbincangan netizen Twitter.

Setelah menuai kontroversi tentang promosi yang berlebihan, kini legalitas token ASIX dipertanyakan.

10 Februari lalu, akun Twitter Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengumumkam pelarangan penjualan token ASIX.

Pelarangan ini disebabkan karena token ASIX belum termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia.

"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa Token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk ke dalam 229 aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima Kasih," tulis akun @infobappebti dalam cuitannya.

Baca Juga: Anang Promosi Token Kripto ASIX, Netizen: Mending Jualan Jamu Aja!

Perlu diketahui, seluruh perdagangan aset kripto di Indonesia harus terdaftar di Bappebti untuk mendapat status legal.

Jadi, token kripto yang diperdagangkan tanpa izin Bappebti akan dianggap ilegal.

Lalu, bagaimana tanggapan Anang dan Ashanty terkait pelarangan ini? Simak penjelasan di halaman berikutnya.

Baca Juga: Anang dan Ashanty Akan Luncurkan NFT ASIX, Ikut Tren Kekinian!

Tanggapan Anang Hermansyah

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest