Follow Us

Awas! Sebar Gosip di Media Sosial Bisa Didenda dan Dipenjara

Martinus Aditama - Kamis, 03 Februari 2022 | 12:30
Ilustrasi ikon-ikon media sosial di smartphone iPhone
Flickr

Ilustrasi ikon-ikon media sosial di smartphone iPhone

Sementara itu, aturan ini resmi diberlakukan oleh Pemerintah Arab Saudi setelah tuduhan pelecehan seksual dalam sebuah konser di Riyadh menyebar di media sosial.

Tidak lama setelah munculnya tuduhan itu di media sosial, Pemerintah Arab Saudi langsung membantahnya.

Pemerintah Arab Saudi sendiri membatalkan konser itu di menit-menit terakhir karena hujan lebat.

Cuaca yang sangat buruk membuat konser menjadi tidak kondusif dan memicu kekacauan di mana-mana.

Namun di media sosial Arab Saudi, justru berkembang gosip yang menyebut bahwa telah terjadi pelecehan seksual terhadap perempuan di konser tersebut.

Beberapa orang telah dipanggil untuk diinterogasi dan dimintai keterangan berkaitan dengan gosip pelecehan seksual yang kadung menyebar di media sosial.

Nah, kalau menurut sobat Nextren bagaimana tentang aturan hukum Arab Saudi bagi penyebar gosip di media sosial?

Bagikan pendapat kalian di kolom komentar ya. (*)

Baca Juga: Jangan Sebarkan Foto Korban Kecelakaan Balikpapan, Akibatnya Fatal!

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest