Follow Us

Awas! Sebar Gosip di Media Sosial Bisa Didenda dan Dipenjara

Martinus Aditama - Kamis, 03 Februari 2022 | 12:30
Ilustrasi ikon-ikon media sosial di smartphone iPhone
Flickr

Ilustrasi ikon-ikon media sosial di smartphone iPhone

Nextren.com - Apakah kamu termasuk orang yang suka menyebarkan gosip di media sosial (medsos)?

Jika iya, maka kamu harus berhati-hati karena hal tersebut sangat dilarang di Arab Saudi.

Melansir dari AFP, pihak berwenang di Arab Saudi sangat melarang penyebaran gosip atau rumor di media sosial.

Menurut Kejaksaan Arab Saudi, pelaku penyebar gosip di media sosial sama statusnya dengan pelaku tindak kriminal.

Gosip atau rumor yang dimaksud oleh Kejaksaan Saudi lebih kearah sesuatu "yang tak berdasar" dan cenderung mengarah ke berita hoax.

Terlebih beberapa gosip di media sosial tidak jarang menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketertiban umum.

Bagi pelaku yang terbukti menyebarkan gosip di media sosial, Pengadilan Arab Saudi tidak segan-segan akan menjatuhkan hukuman yang berat.

Hukuman itu berlaku bagi semua orang di Arab Saudi tanpa memandang status, jabatan, maupun kekayaan.

Selengkapnya dapat dibaca di halaman selanjutnya.

Baca Juga: Twitter Uji Coba Fitur Flock, Mirip Close Friends Instagram Stories!

Pengadilan Arab Saudi akan menjatuhkan hukuman berupa denda hingga yang terberat adalah hukuman penjara.

Siapapun yang menjadi pelaku penyebar gosip di media sosial bisa didenda sampai USD 800 ribu atau Rp 11 miliar dan penjara maksimal lima tahun.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest