Laporan Wartawan Nextren, Martinus Aditama.
Nextren.com - Jumat Pagi (21/1/2022), publik Tanah Air dihebohkan dengan kasus kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kecelakaan Balikpapan tersebutmelibatkan sebuah truk bermuatan kontainer dan beberapa mobil serta motor.
Truk yang dikendarai M (48) meluncur bebas karena rem blong dan menabarak pengendara mobil dan motor yangsedang berhenti di lampu merah.
Akibat kecelakaan tersebut, setidaknyalima pengendara tewas di tempat dan empat orang mengalami luka berat.
Sementara itu, berdasarkan pantauan tim Nextren, foto-foto dan video pasca kejadian kecelakaan Balikpapan banyak beredar di media sosial.
Namun, perlu diketahui bahwa sejatinya menyebarkan foto atau video korban kecelakaan di media sosial sangat dilarang.
Bahkan, hal tersebut secara seksama diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga ada hukuman bagi pelanggar.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Baca Juga: Ini Dugaan Penyebab Kecelakaan Vanessa Angel, Supir Nyetir Sambil Main HP!
Menyebarkan dokumentasi korban kecelakaan di media sosial bisa melanggarUndang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 1.
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)" dikutip dari bunyi UU ITE Pasal 27 ayat 1.
Menurut UU tersebut, siapapun yang menyebarkan konten kesusilaan, bisa terancam hukuman penjara 6 tahun.
Dalam kaitannya dengan suatu kecelakaan, menyebarkan foto atau video korban kecelakaan termasuk melanggar kesusilaan.
Selain itu, siapapun yang melanggar juga terancam denda dengan nilai maksimal mencapai Rp 1 miliar.
Sementara itu,akun Twitter @Bernard_Wilhem mempublikasikan sebuah video yang menujukkan hukuman bagi orang yang menyebarkan foto korban kecelakaan di eropa.
Berdasarkan video yang diunggah@Bernard_Wilhem, pelanggar langsung di tegur keras oleh pihak berwajib ketika ketahuan mendokumentasikan korban kecelakaan.
Setelah itu, pelanggar juga langsung didenda dengan128,50 Euro atau sekitar Rp 1,8 juta.
Belajar dari video itu, sebaiknya masyarakat Tanah Air tidak menyebarkan foto atau video korban kecelakaan Balikpapan.
Dengan tidak menyebarkan foto atau video, hal tersebut sekaligus menujukkan empati bagi korban dan keluarganya. (*)
Baca Juga: Tesla Komentari Kecelakaan Tesla Model S yang Diduga Karena Autopilot