"Jangan dipercaya hal seperti itu, yang gak jelas dan menyesatkan," sambung Djati.
Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM
Biaya pembuatan SIM dan perpanjangan SIM BerdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), diatur tentang biaya pembuatan SIM.
Pembuatan SIM
- SIM A: Rp 120.000
- SIM BI: Rp 120.000
- SIM BII: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM CI: Rp 100.000
- SIM CII: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM DI: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000.
- SIM A: Rp 80.000
- SIM BI: Rp 80.000
- SIM BII: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM CI: Rp 75.000
- SIM CII: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM DI: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000.
Selain itu, syarat pembuatan SIM baru juga tidak sebatasfoto E-KTP dan pas foto 4x6 saja.
Pemohon harus melengkapi semua syarat dan lolos serangkaian test untuk bisa mendapatkan sebuah SIM baru.
Info lengkap soal syarat dan mekanisme pembuatan SIM baru dapat dilihat melalui situs resmi korlantas.polri.go.id atau lewat link berikut ini.
Nah, setelah tahu informasi sebenarnya soal tren pembuatan SIM Online dengan tarif Rp 1 jutaan yang ternyata Hoax, sebaiknya sobat Nextren semua jangan tertipu ya.
Tetap patuhi semua peraturan dan Undang-Undang yang berlaku, termasuk ketika ingin membuat SIM baru. (*)
Baca Juga: Inilah Fitur Pembuatan dan Perpanjangan SIM Online di Aplikasi Sinar